Jakarta, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan terdapat pengelolaan insentif dan fasilitas perpajakan dalam Program Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi (PC PEN) tahun 2021 sebesar Rp 15,31 triliun belum sepenuhnya memadai.
Hal tersebut tertuang di dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester I Tahun 2022, dikutip Selasa (4/10/2022).
Akibat tidak memadainya insentif dan fasilitas perpajakan di dalam PC PEN alias uang helikopter Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut, terdapat potensi penerimaan pajak yang belum direalisasikan atas pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai PPN) Non PC-PEN kepada pihak yang tidak berhak sebesar Rp 1,31 triliun.
Selain itu, nilai realisasi fasilitas PPN Non PC-PEN insentif sebesar Rp 390,47 miliar tidak valid, nilai realisasi pemanfaatan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar Rp 3,55 triliun tidak andal.
Selanjutnya terdapat potensi pemberian fasilitas PPN DTP kepada pihak yang tidak berhak sebesar Rp 154,82 miliar, potensi penerimaan pajak dari penyelesaian mekanisme verifikasi tagihan pajak DTP tahun 2020 sebesar Rp 2,06 triliun.
“Belanja Subsidi Pajak DTP dan Penerimaan Pajak DTP belum dapat dicatat sebesar Rp 4,66 triliun, dan nilai realisasi insentif dan fasilitas pajak PC-PEN sebesar Rp 2,57 triliun terindikasi tidak valid,” tulis laporan BPK.
Oleh karena itu, BPK merekomendasikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku perwakilan dari pemerintah, agar menginstruksikan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo untuk melakukan beberapa perbaikan.
Beberapa hal yang harus dilakukan Suryo, atas rekomendasi BPK yakni agar memutakhirkan sistem pengajuan insentif wajib pajak dengan menambahkan persyaratan kelayakan penerima insentif dan fasilitas perpajakan sesuai dengan ketentuan pada laman resmi DJP online.
Selain itu, BPK meminta agar DJP melakukan pengujian kembali kebenaran pengajuan insentif dan fasilitas perpajakan yang telah diajukan WP dan disetujui. Selanjutnya menagih kekurangan pembayaran pajak beserta sanksinya untuk pemberian insentif dan fasilitas yang tidak sesuai.
Sumber: CNBCIndonesia
Leave a Reply