Lebihi Target, 15,96 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan melaporkan, sebanyak 15,96 juta wajib pajak  telah melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) baik wajib pajak badan dan wajib pajak pribadi. Realisasi tersebut telah melebihi target yang ditetapkan pada tahun ini sebanyak 15,2 juta wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, realisasi pada awal Oktober ini menunjukkan bahwa kepatuhan pelaporan SPT bagi wajib pajak sudah semakin patuh dalam memenuhi kewajibannya.

“Sampai 4 Oktober 2022 pukul 14.34 WIB, totalnya ada 15,96 juta wajib pajak yang sudah melaporkan SPT. Ini merupakan SPT badan dan orang pribadi,” ujar Neilmaldrin dalam Media Briefing : Kinerja Penerimaan Pajak Hingga Agustus 2022, Selasa (4/10).

Neil menyampaikan, pencapaian ini sudah mendekati kinerja di tahun 2021, yang saat itu ada 15,97 juta wajib pajak telah melaporkan SPT. Ia memerinci, pelaporan SPT wajib pajak badan tercatat tumbuh 6,29% secara tahunan. Sementara itu, pelaporan wajin pajak pribadi mencatatkan pertumbuhan 8,22%.

“Ini secara realisasi pencapaiannya mencapai di atas 100% tingkat kepatuhan untuk target kepatuhan tahun ini,” katanya.

kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only