Survei Indikator: 80% Masyarakat Indonesia Belum Punya NPWP

Jakarta, Mayoritas responden dari survei Indikator Politik Indonesia menyatakan belum mempunyai nomor pajak wajib pajak (NPWP), yakni sekitar 80,1%. Hanya sekitar 19% warga yang menyatakan memiliki NPWP.

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi mengatakan, sekitar 18%-19% warga memiliki NPWP, terutama kelompok warga dengan tingkat pendapatan kotor rumah tangga 4 juta atau lebih.

“Bila dilihat dari semua responden, yang tidak mempunyai NPWP mencapai 80,1%. Sedangkan responden yang memiliki pendapatan diatas Rp 4 juta yang tidak memiliki NPWP ada sebanyak 54,2%,” kata Burhanuddin Muhtadi dalam penyampaian survei nasional bertajuk “Sikap Publik Terhadap Program Reformasi Pertanahan dan Perpajakan”, Kamis (6/10/2022).

Menurut Burhanduddin, responden yang memiliki NPWP mengalami sedikit peningkatan dari survei sebelumnya yaitu sebanyak 18,8% pada survei Agustus 2022. Sedangkan hasil survei September 2022, mengatakan responden yang memiliki NPWP mencapai 19,2%.

“Tapi kalau kita zoom responden yang berpendapatan Rp 4 juta ke atas, yang punya NPWP 45,8%, artinya pemerintah harus menggenjot lagi, karena masih ada 54,2% warga yang belum mempunyai NPWP,” ujar Burhanuddin Muhtadi.

Kemudian, responden yang mempunyai NPWP, ada 59% yang menyampaikan surat penghasilan tahunan (SPT) dan 71,7% yang berpendapatan diatas Rp 4 juta menyampaikan SPT.

Lalu ada sebanyak 60,5% responden yang memiliki NPWP mengaku membayar pajak penghasilan, serta ada 72,1% responden yang memiliki NPWP dan pendapatan diatas Rp 4 juta mengaku membayar pajak penghasilan.

“Diantara yang memiliki NPWP, mayoritas menyampaikan SPT dan membayar pajak penghasilan atau PPh. Masih sangat besar kelompok yang memiliki NPWP yang belum membayar pajak, yaitu 39,5% dan 26,9% pemilik NPWP dengan pendapatan diatas Rp 4 juta,” terang Burhanuddin Muhtadi.

Sementara itu, lanjut Burhanuddin, kelompok karyawan paling besar tingkat kepemilikan NPWP dan kepatuhan membayar pajak. Sekitar 36,7% kelompok karyawan memiliki NPWP. Di antara yang memiliki NPWP sekitar 73% membayar pajak.

Sedangkan, kelompok wirausaha yang merupakan kelompok terbesar pada segmen produktif, tingkat kepemilikan NPWP di sekitar rata-rata secara umum (18,7%), dengan tingkat kepatuhan membayar pajak paling rendah, sekitar 57%.

Selanjutnya, sekitar 74%-75% pemilik NPWP merasa mudah dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak.

“Secara umum tampak tidak banyak perubahan terkait faktor-faktor yang menjadi kendala dalam menunaikan kewajiban pajak, tapi pada kelompok yang lebih potensial membayar pajak, peraturan perpajakan yang sulit dipahami tampak mengalami peningkatan paling besar,” jelas Burhanuddin Muhtadi.

“Ini kemungkinan terutama karena sosialisasi dari petugas pajak yang jarang diterima publik,” tandasnya.

Sumber: Beritasatu.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only