Jakarta –
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan perdagangan karbon termasuk pajak karbon akan diterapkan pada 2025. Hal ini menjadi titik terang setelah sebelumnya diundur beberapa kali tanpa kepastian.
Airlangga mengatakan mekanisme tersebut sebagai komitmen pemerintah untuk mencapai target karbon netral (net zero emission/NZE) di 2060 atau lebih cepat.
“Salah satu yang akan diterapkan di awal adalah perdagangan karbon maupun pajak karbon yang ditargetkan akan berfungsi di tahun 2025,” kata Airlangga saat pembukaan Capital Market Summit & Expo 2022 yang dilihat virtual, Kamis (13/10/2022).
Dalam pemaparannya, Airlangga menjelaskan perdagangan karbon merupakan mekanisme jual beli karbon dan sertifikat emisi sebagai surat berharga yang dapat diperdagangkan di bursa karbon.
Sementara itu, pajak karbon menjadi disinsentif penggunaan energi kotor atau tidak terbarukan. Penggunaan dana dari pajak karbon untuk mendorong pengembangan dan pemanfaatan energi bersih atau terbarukan.
Selain perdagangan dan pajak karbon, kebijakan lainnya yang diterapkan pemerintah untuk mendukung transisi menuju ekonomi hijau yaitu akuisisi energi bersih, aturan mengenai pensiun dini PLTU batu bara, dan konversi sumber energi kotor.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pajak karbon harusnya berlaku 1 April 2022. Pelaksanaannya diundur karena mempertimbangkan situasi perekonomian global dan domestik.
Sumber: finance.detik.com
Leave a Reply