Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten dinilai masih minim. Sejumlah regulasi pajak dan retribusi kini disiapkan untuk mendongkrak PAD.
Wakil Ketua DPRD Jepara Junarso menerangkan, besaran PAD merupakan salah satu indikator yang menentukan derajat kemandirian daerah.
Dia membeberkan, kontribusi PAD pada 2022 hanya menyumbang sebesar 16,5 persen, atau Rp433 miliar dari keseluruhan APBD Rp2,6 triliun. Kondisi ini menyebabkan kondisi keuangan Kabupaten Jepara masih bergantung pada dana transfer dari Pemerintah Pusat.
“Jadi sampai saat ini ketergantungan yang luar biasa terhadap dana transfer,” kata dia, Rabu, 12 Oktober 2022.
Menurutnya, capaian pendapatan tersebut didominasi sektor kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah sebesar Rp191 miliar. Sementara pendapatan dari sektor pajak hanya menyumbang Rp176 miliar. Sedangkan Rp66 miliar sisanya diperoleh melalui pajak penerangan jalan.
“Penyumbang PAD tertinggi di Jepara ini adalah orang sakit, Rp191 miliar. Pajak masih kalah,” ungkapnya.
Berkaca pada kondisi tersebut, Junarso mengungkapkan butuh upaya lebih untuk menaikkan PAD. Salah satunya menyasar pelaku usaha indekos. Regulasi atas kebijakan tersebut saat ini tengah dimatangkan. Harapannya tahun ini aturan tersebut rampung, sehingga pada 2023 sudah diundangkan melalui perda.
“Marilah kita bersama-sama mewujudkan suksesnya optimalisasi capaian PAD Kabupaten Jepara. Sebab ini termasuk bela negara, taat bayar pajak dan retribusi,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Bappeda Jepara Subiyanto membenarkan, APBD Kabupaten Jepara masih bergantung pada dana transfer Pemerintah Pusat.
Alasanya karena banyak dari sumber-sumber pendapatan di daerah yang ditarik ke pusat. Terutama pajak penghasilan baik badan maupun perorangan, termasuk pajak pertambahan nilai.
“Seperti pajak penghasilan dari PLTU yang cukup besar itu semuanya diakui ke pusat, jadi kita (daerah) juga dapat bagi hasilnya,” ujarnya.
Kendati demikian, ia mencatat realisasi PAD Kabupaten Jepara mengalami progres atau kemajuan sangat baik. Dimulai pada 2000-an hanya mencapai 10 persen dari total pendapatan yang diterima.
Kemudian pada 2017 sampai 2019 naik sebesar 16 persen. Lalu, pada tahun 2020 naik lagi menjadi 18 persen.
“Selanjutnya di tahun 2021 sempat terkoreksi 17,1 persen karena adanya pandemi. Sedangkan di tahun ini target 18 persen,” ungkapnya.
Menurutnya, Pemkab Jepara telah menyiapkan formula khusus untuk mencapai target berikutnya. Dalam rencana pembangunan daerah tahun 2023 – 2026, ada empat komponen dasar yang bakal dilakukan perbaikan, yakni sumber daya manusia, proses bisnis, teknologi, dan regulasi.
Sumber : Tribunnews.com
Leave a Reply