Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya memberikan keringanan insentif bea perolehan hak atas bangunan (BPHTB) sampai 50 persen. Keringanan insentif BPHTB itu bertujuan untuk merelaksasi beban masyarakat pasca pandemi Covid-19.
Insentif itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 107 Tahun 2022 tentang Pemberian Insentif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam rangka Hari Pahlawan. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Musdiq Ali Suhudi menjelaskan, tujuan pemberian keringanan insentif BPHTB untuk meringankan masyarakat pasca melandainya Covid-19 dan memperingati Hari Pahlawan. Selain itu, untuk memberikan percepatan pelayanan perizinan dan insentif fiskal berupa pengurangan ketetapan BPHTB.
”Pemberian insentif BPHTB ini diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan, untuk setiap perolehan hak atas tanah serta bangunan yang melakukan peralihan hak. Baik itu dari jual-beli, maupun non jual-beli, seperti hibah, waris dan sebagainya,” kata Musdiq, Selasa (25/10).
Musdiq melanjutkan, pemberian insentif dibagi menjadi 3 periode. Yakni dengan kategori jual-beli dan non jual-beli. Antara lain, periode pertama, berlangsung pada 24 Oktober hingga 6 November.
”Periode kedua mulai 7 sampai 30 November dan periode ketiga 1 sampai 28 Desember,” lanjut Musdiq.
Berdasar Perwali No 107 Tahun 2022, wajib pajak yang telah mengajukan pengurangan pokok, maupun keringanan berupa pembayaran BPHTB secara angsuran, baik itu sudah dibayar ataupun belum tidak dapat mengajukan permohonan pengurangan insentif.
Mantan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Surabaya itu menambahkan, masyarakat dapat memanfaatkan program pemberian insentif BPHTB sesuai tanggal yang telah ditentukan.
”Apabila masyarakat belum mengerti mengenai informasi ini, bisa mendatangi langsung Kantor Bapenda Kota Surabaya di Jalan Jimerto Nomor 25 – 27,” ujar Musdiq Ali Suhudi.
jawapos.com
Leave a Reply