Bagaimana Cara Menghitung BPHTB Saat Beli Rumah? Simak di Sini

JAKARTA, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan salah satu jenis biaya provisi atau pajak jual beli yang harus dibayarkan saat seseorang membeli sebuah rumah.

Besaran BPHTB yaitu 5 persen dari harga beli dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).

Namun, menurut Wakil Ketua Umum REI Bambang Eka Jaya, BPHTB 5 persen tersebut masih terbilang tinggi dan jelas sangat memberatkan konsumen pembeli rumah.

“Besaran BPHTB 5 persen itu terlalu tinggi. Memberatkan pembeli rumah,” kata Bambang saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/10/2021).

Oleh karena itu, Bambang mengusulkan, BPHTB seharusnya dapat diturunkan sama seperti Pajak Penghasilan (PPH) yaitu sebesar 2,5 persen.

Lepas dari itu, bagaimana cara menghitungnya?

Misalnya harga rumah Rp 750 juta dikurangi NJOPTKP Rp 12 juta lalu dikalikan 5 persen maka hasilnya Rp 36,9 juta yang menjadi BPHTB Anda.

Besaran NJOPTKP di masing-masing wilayah berbeda-beda, namun dilansir dari  djkn.kemenkeu.go.id, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah pasal 87 ayat 4 ditetapkan besaran paling rendah Rp 60 juta untuk setiap wajib pajak.

Kendati demikian, apabila perolehan hak berasal dari waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih memiliki hubungan keluarga sedarah maka NJOPTKP ditetapkan paling rendah senilai Rp 300 juta.

Besaran pokok pajak BPHTB yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Sumber: Kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only