Konsultasi Pajak

Pertayaan:

Kami baru melakukan perbandingan antara daftar aset di daftar aktiva pada laporan keuangan dengan dokumen legalnya. Terdapat satu aktiva berupa tanah dan banguna dengan dokumen legal atas nama perusahaan, yang dibeli tahun 2005 namun di daftar aktiva pada laporan keuangan belum tercatat tanah dan bangunan saat ini digunakan jadi.

Oleh karena program PPS sudah berakhir Juni 2022 lalu, kami tidak bisa lagi menggunakan program itu untuk melaporkan dan mencatat sebagai aset perusahaan. sebagai informasi, perusahaan pernh mengikuti tax amnesty tahun 2016. Mohon saran dari bapak apa yang harus dilakukan?

Jawaban:

Terimakasih. Merujuk Pasal 18 UU No.11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, dijelaskan bagi WP yang telah mengikuti Pengampunan Pajak Jilid I (Tax Amnesty 2016) bila ditemukan data dan/atau informasi harta yang belum dan/atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan Harta Pengampunan Pajak, maka atas harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh WP. Atas tambahan penghasilan ini dikenai Pajak Penghasilan sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan dan ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang bayar.

Pasal 18 ayat 2 UU No.11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak mengatur daluwarsa atas perolehan harta dari 1 januari 1985-31 desember 2015 untuk WP yang tidak ikut TA yakni paling lama 3 tahun sejak UU Pengampunan Pajak mulai berlaku. Artinya, bagi WP yang tidak ikut TA setelah 3 tahun setelah UU Pengampunan Pajak mulai berlaku, mengikuti UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang berarti daluwarsa pemeriksaan dan penagihan pajak yaitu 5 tahun dan daluwarsa penyidikan pajak 10 tahun.

Namun, WP dapat mengikuti Program Pas Final (Pengungkapan Aset Sukarela) yang bertujuan mengakomodir kasus-kasus seperti ini, yang masih berlaku hingga sekarang. Program Pas Final ini berlaku sejak disahkan dan dpat dimanfaatkan sepanjang DJP belum menerbitkan surat perintah pemeriksaan pajak.

Pengungkapan Aset secara Sukarela (Pas-Final) menggunakan tarif PPh Final pada dasarnya memberi kesempatan bagi WP yang menyampaikan harta yang belum diungkap dalam Surat Pernyataan Harta (bagi peserta TA). Nah, siapa saja yang dapat memanfaatkan PAS-Final antara lain WPOP, WP Badan, WP Tertentu (OP atau Badan yang memiliki peredaran usaha atau pekerjaan bebas sampai dengan Rp 4,8 milliar dan/atau karyawan dengan penghasilan sampai dengan Rp 632 juta)

Adapun tarif Pas-Final bagi WP badan sebbesar 25% x Nilai Harta per 31 Desember 2015 sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2017. Sedang penentuan nilai harta bagi aset sekain kas berdasarkan nilai dari hasil penilaian yang dilakukan DJP sesuai kondisi dan keadaan harta, selain kas.

Maka berdasarkan surat edaran DJP No. 24/PJ/2017 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Harta selain Kas yang diperlakukan atau dianggap sebagai Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak mengatur mengenai cara penilaian harta selain kas, untuk penilaian harta berupa tanah dan bangunan itu menggunakan NJOP Tahun 2015. Walau perolehan harta itu di tahun 2005, penilaian dalam menghitung Pas-Final ini tetap menggunakan nilai NJOP Tahun 2015.

Menurut hemat kami, atas aset berupa tanah dan bangunan yang belum tercatat pada laporan keuangan itu, perusahaan bapak dapat melakukan Pas-Final dengan membayar PPh final yang dikenakan sebesar 25% x NJOP Tanah dan Bangunan Tahun 2015.

Sumber: Tabloid Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only