Kemenkeu : Penerimaan pajak Sulselbartra per Oktober 2022 Rp13,82 triliun

Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak di Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara per 28 Oktober 2022 mencapai Rp 13,82 triliun atau 94,34 persen dari target Rp 14,65 triliun.

“Hingga 28 Oktober 2022 sudah mencapai Rp 13,82 triliun atau sekitar 94,34 persen,” kata Kepala Bidang Pengawasan Data dan Potensi Perpajakan Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Sulawesi Selatan. , Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara (Sulselbartra) Soebagio di Makassar, Sulsel, Senin.

Dia merinci penerimaan pajak di Sulsel sebesar Rp9,1 triliun atau 86 persen dari target Rp10,7 triliun atau tumbuh 40,55 persen dari periode sebelumnya.

Di Provinsi Sulawesi Barat, lanjutnya, target penerimaan pajak sebesar Rp942 miliar dengan realisasi sebesar Rp600,3 miliar atau 72,40 persen, tumbuh 8,85 persen dari periode yang sama tahun lalu.

Kemudian di Sultra, target penerimaan sebesar Rp3,1 triliun dan tercapai Rp2,8 triliun atau sekitar 92,44 persen. Penerimaan ini juga tumbuh 68,32 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya.

“Untuk realisasi penerimaannya sudah bagus, on track di atas 90 persen, hanya di Provinsi Sulbar masih di bawah 80 persen. Tapi, kami optimistis target itu akan tercapai pada akhir tahun,” ujarnya. .

Ia menjelaskan, penerimaan pajak Sulsel berasal dari lima sektor terbesar, yaitu perdagangan besar dan ritel; penyelenggaraan pemerintahan dan jaminan sosial wajib; kegiatan pelayanan lainnya; industri pengolahan; jasa keuangan dan asuransi; serta orang lain.

Soebagio merinci, di sektor perdagangan besar dan ritel, kontribusi pajaknya mencapai Rp2,4 triliun dan memberikan andil sebesar 26,42 persen atau tumbuh 63,11 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp1,4 triliun.

Kemudian, administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib, kontribusinya sebesar Rp1,3 triliun atau 14,30 persen dibandingkan Rp868 miliar pada 2021 dan tumbuh 41,31 persen.

Di sektor industri pengolahan, kontribusinya mencapai Rp833,9 miliar (9,07 persen) dibandingkan Rp738 miliar pada 2021 atau tumbuh 12,99 persen.

Di sektor jasa keuangan dan asuransi, kontribusi pajak mencapai Rp749,3 miliar (8,15 persen) dibandingkan Rp674,6 miliar pada 2021 atau tumbuh sekitar 11,07 persen.

Kemudian sektor kegiatan jasa lainnya, kontribusinya sebesar Rp733,3 miliar (7,98 persen) dibandingkan Rp143,4 miliar pada tahun 2021 yang tumbuh 411,34 persen, serta lainnya yang mencapai Rp3,1 triliun (34,08 persen) dibandingkan Rp2,3 triliun. 63 triliun yang tumbuh 19,28 persen.

Sumber : antaranews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only