Sumbang Pajak Rp159,1 Miliar, Wamendag: Aset Kripto Berkontribusi Positif Buat Ekonomi RI

Jakarta: Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan aset kripto merupakan potensi aset digital yang dapat memberikan kontribusi positif bagi Indonesia. Hal ini dapat terlihat dari perolehan pajak yang didapatkan negara dari perdagangan aset kripto.

  “Kalau kita lihat PPh dan PPN bagi penjual aset dan pembeli masih sedikit dibandingkan Korea Selatan yang mencapai 20 persen dan India yang mencapai 30 persen. Kita masih 0,1 persen untuk PPh dan PPN 0,11 persen untuk para pembeli aset kripto. Tapi, per September 2022 Kementerian Keuangan sudah mengumpulkan pajak Rp159,1 miliar dari aset kripto,” ungkapnya dalam acara 4th Indonesia Fintech Summit, Kamis, 10 November 2022.

  Lebih lanjut, Jerry menjelaskan kripto di Indonesia didefinisikan sebagai komoditas dan bukan alat pembayaran. Oleh karena itu, pengaturan perdagangan kripto ada di bawah Kemendag dan di bawah Bappebti. “Makanya penyebutannya bukan cryptocurrency tapi aset kripto,” kata Jerry.

Sumber : medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only