JAKARTA. Jumlah pengaduan sektor jasa keuangan terus bertambah. Hingga 31 Oktober, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) secara kumulatif telah menerima pengaduan sebanyak 2.867 pengaduan sejak awal 2021.
Jika melihat data sepanjang 2022, jumlah pengaduan yang masuk ialah sebanyak 1.516 pengaduan. Jumlah ini telah melebihi pengaduan yang diterima pada 2021.
“Untuk 2021 total pengaduan ada 1.351,” ujar Raymas Putro, Manager Hubungan Kelembagaan LAPS SJK dalam keterangan resminya, Jumat (11/11).
Untuk periode tahun 2022, rinciannya, pengaduan dari Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) sebanyak 1.450. Sementara, pengaduan yang berasal dari non APPK sebanyak 66 pengaduan.
Ia menambahkan, berdasarkan domisili pemohon, pengaduan masih didominasi dari Pulau Jawa mencapai 50%, kemudian secara berurutan Sumatera, Sulawesi, Bali Nusa Tenggara & Kalimantan.
“Kami memprediksi hingga akhir Desember nanti, total pengaduan yang masuk untuk tahun 2022 di angka 1.800 pengaduan, atau tumbuh 33% secara tahunan,” ujar Raymas.
Raymas menambahkan pihaknya masih terus meningkatkan layanan penyelesaian sengketa dan memperkenalkan fungsi dan peran lembaga ini kepada masyarakat luas. Upaya perbaikan telah dilakukan secara internal dan eksternal.
Secara internal dilakukan evaluasi mediasi melalui survei kepuasan kepada para pihak yaitu konsumen dan PUJK. Hasilnya 85% para pihak menyatakan mediasi efektif dan efisien, kemudian penilaian terhadap mediator, 95% para pihak menilai mediator memahami permasalahan dan mahir dalam memfasilitasi, serta 93% responden menyatakan mediator netral dan profesional dalam memfasilitasi.
Selain itu upaya yang dilakukan secara internal adalah meningkatkan jumlah dan kapasitas mediator dan arbiter. LAPS SJK membuka kesempatan kepada para praktisi hukum, akademisi dan guru besar Fakultas Hukum serta para hakim yang sudah purna tugas untuk dapat bergabung di LAPS SJK.
“Secara eksternal, kami mengadakan sosialiasi melalui bimonthly webinar yaitu mediator talks dan arbiter talks, melakukan MoU dengan lima belas Fakultas Hukum ternama di Indonesia, dan memperluas hubungan kelembagaan dengan Asosiasi, NGO, serta lembaga internasional sejenis seperti Lembaga Mediasi/Arbitrase Asing (SIAC, FIDReC dan SMC),” pungkasnya.
Sumber : Kontan.co.id
Leave a Reply