BINJAI – Pemerintah Kota (Pemko) Binjai akan melakukan penyesuaian tarif baru untuk pajak dan retribusi.
Hal Ini dilakukan seiring dengan besaran tarif pajak dan retribusi yang ada realisasinya jauh dari target.
Bahkan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara juga mencatat tarif retribusi pada Pasar Bundar tidak pernah dilakukan penyesuaian sejak tiga tahun terakhir.
Akibatnya, sektor pajak dan retribusi yang diduga bocor dari realisasi, hingga berbuntut Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Binjai tak tercapai.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Binjai, Erwin Toga Tua Parulian membenarkan adanya rencana penyesuaian tarif baru untuk pajak dan retribusi.
“Ada (rencana penyesuaian) pada tahun depan,” kata Erwin, Selasa (15/11/2022).
Lanjut Erwin, penyesuaian tarif baru untuk pajak dan retribusi, seiring dengan telah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Ditambah lagi, pihaknya juga tengah menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang untuk menguatkan UU baru tersebut.
“Nanti memang di 2023 akan melakukan perubahan itu, tapi nanti,” ujar Erwin.
Erwin menambahkan, pihaknya juga tengah melakukan pengkajian terkait tarif pajak dan retribusi mana yang mau dilakukan penyesuaian.
“Masih dikaji lagi, mana-mana tarif yang tidak sesuai dengan keadaan sekarang. Ya termasuk retribusi Pasar Bundar,” ucap Erwin.
Sementara disinggung mengenai pajak hotel yang tidak patuh dibayar oleh pengusaha, menurut Erwin, hal tersebut tetap diimbau oleh BPKPAD Binjai.
Soal yang menunggak karena alasan pandemi, Erwin bilang, hal tersebut telah dilakukan proses pembayaran.
“Mereka ada niat bayar untuk tahun ini, jadi kita tunggu dan kami tetap imbau untuk membayar pajaknya,” ujar Erwin.
Sumber : Tribunnews.com
Leave a Reply