Bangka Belitung Hapuskan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Para pemilik kendaraan bermotor di Kepulauan Bangka Belitung kini bisa membayar pajak tanpa harus khawatir terkena denda.

Program pemutihan atau penghapusan denda tersebut dibuka selama 22 hari terhitung 21 November hingga 15 Desember 2022 yang mencakup bebas denda dan tunggakan pokok PKB, bebas BBN 2 dan bebas mutasi masuk dan keluar provinsi.

“Dalam rangka 22 tahun Bangka Belitung ini, alhamdulillah kita semua banyak kemajuan yang dicapai. Ada hadiah kepada seluruh masyarakat Bangka Belitung berupa program pemutihan pajak kendaraan bermotor,” kata Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaludin di Pangkalpinang, Minggu (20/11/2022).

Ridwan menuturkan, hampir seluruh warga memiliki kendaraan bermotor. Roda dua maupun roda empat. Namun tidak semuanya disiplin dalam pembayaran pajak.

Masih banyak di antara warga yang belum atau telat dalam pembayaran pajak kendaraan mereka.

“Jadi bapak ibu, harap dimanfaatkan ini karena kalau tidak nanti data kendaraan bermotor bapak ibu akan dihapuskan. Nanti kendaraan itu dianggap bodong,” pesan Ridwan.

Hingga 5 Agustus 2022, realisasi pajak kendaraan bermotor di Kepulauan Bangka Belitung mencapai Rp 158,3 miliar atau sekitar 69.96 persen dari target tahunan 226,3 miliar.

Program pemutihan dalam rangka ulang tahun provinsi diharapkan bisa mendongkrak pendapatan asli daerah.

Kepulauan Bangka Belitung resmi berdiri pada 21 November 2000 setelah memisahkan diri dari Sumatera Selatan.

Di usia yang ke-22, provinsi yang kaya akan timah itu mulai bertransformasi ke sektor jasa pariwisata.

Pembangunan daerah berjalan lambat karena bagi hasil timah yang dinilai masih didominasi pusat.

kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only