Rencana pemerintah memperluas barang kena cukai masih menggantung. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum tegas mengimplementasikan rencana pungutan cukai terhadap produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Di satu sisi, kebijakan ini meruakan amanat dari Undang-undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kebijakan ini juga tertuang dalam UU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2023. Bahkan, pemerintah kembali memasukkan target penerimaan cukai plastik dan MBDK ke dalam APBN tahun depan.
Di sisi lain, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah berpesan agar pemerintah menghindari pemberlakuan kebijakan yang akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Setidaknya, hingga tahun 2024 mendatang. Sebab 2023 telah memasuki tahun politik.
Itu sebabnya, pemerinth telah mengumumkan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok untuk dua tahun ke depan, dan kenaikan tarif cukai rokok elektrik untuk lima tahun ke depan. Pengumuman ini disampaikan sekaligus pada awal November lalu.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kemkeu Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, meski perencanaan kebijakan tersebut sudah masuk dalam UU APBN 2023, namun pemerintah akan sangat memperhatikan kondisi perekonomian saat ini.
Selain itu, pemerintah harus memenuhi aspek formil berupa penyusunan peraturan pemerintah (PP) terkait rencana kebijakan tersebut.
“Sampai saat ini, draf rancangan PP cukai plastik dan MBDK masih penyusunan, apabila selesai disusun selanjutnya dilakukan pembahasan bersama dengan kementerian dan lembaga terkait dalam sebuah wadah yang disebut dengan panitia antar kementerian (PAK),” ujar Nirwala ke KONTAN, Rabu (23/11).
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kemkeu Askolani juga masih belum banyak berkomentar mengenai rencana ekstensifikasi cukai. Askolani bilang, akan mempertimbangkan kondisi perekonomian dalam menentukan kebijakan. “Masih dievaluasi mengenai hal tersebut,” tandas dia.
Asal tahu, rencana perluasan barang kena cukai, khususnya cukai plastik telah dilakukan sejak lama. Pemerintah pertama kali memasukkan target penerimaan cukai dalam UU APBN 2017 dan berlanjut ke tahun-tahun berikutnya, meski hingga saat ini belum juga diimplementasikan.
Dalam APBN 2022 pemerintah memasang target penerimaan cukai plastik dan MBDK masing-masing sebesar Rp 1,9 triliun dan Rp 1,5 triliun. Sementara dalam APBN 2023, target penerimaan cukai dipatok sebesar Rp 24,5 triliun. Namun, Ditjen Bea dan Cukai belum memperinci target penerimaan dari dua objek cukai tersebut.
Tak perlu ditunda
Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah menyebut, tak masalah jika pungutan cukai plastik dan MBDK dilakukan tahun depan. Hal ini lantaran pungutan cukai tidak berkaitan dengan perlambatan ekonomi.
Terlebih pengenaan cukai bertujuan baik, yakni menurunkan konsumsi produk pemanis yang berdampak negatif terhadap kesehatan. Artinya, cukai adalah instrumen yang digunakan untuk mengendalikan konsumsi.
“Kebijakan cukai tidak akan menyebabkan semakin melambatnya ekonomi. Kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi juga sangat kecil,” kata Piter.
Sumber: KONTAN-Kamis, 24 November 2022
Leave a Reply