Wajib Pajak Baru Bertambah 7,2 Juta Sejak Tahun Lalu

Direktorat Jenderal Pajak menyebut jumlah wajib pajak bertambah 7,2 juta sejak 2021 lalu.

Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak Aim Nursalim Saleh merinci, penambahan tersebut terjadi untuk 2021 sebanyak 3,4 juta dan 3,8 juta lainnya terjadi pada tahun ini sampai kuartal III.

Meski bertambah banyak, ia mengatakan jumlah wajib pajak baru yang terdaftar membayar pajak masih kecil. Pada 2021 saja misalnya, dari jumlah total wajib pajak baru sebanyak 3,4 juta, yang terdaftar membayar pajak baru 816 ribu.

“Jumlah pembayaran pajaknya Rp7,7 triliun,” katanya kepada wartawan di Batam, Selasa (29/11).

Hal sama juga terjadi pada 2022. Meski sampai kuartal III, jumlah wajib pajak bertambah 3,8 juta, tapi yang membayar pajak baru 385 ribuan dengan total pembayaran Rp3,2 triliun. 

“Secara jumlah memang naik dari tahun sebelumnya. Tapi jumlah wajib pajak yang bayar dan pajaknya justru turun. Kami akan gali apakah penambahan wajib pajak itu bisa dimaksimalkan untuk meningkatkan penerimaan pajak,” katanya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan selain langkah itu, pihaknya juga akan menjalankan beberapa strategi untuk menggenjot penerimaan pajak. Pada tahun depan, pihaknya sudah menyiapkan beberapa strategi.

Sumber : CNN Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only