Setelah lesu akibat dihantam pandemi Covid- 19, kini rasio pajak sebagian negara yang tergabung dalam Organisation for Economic Co-Operation and Develop- ment (OECD) mulai pulih. Hal ini terlihat dari laporan Re- venue Statistic 2022: The Impact of Covid-19 on OECD Tax Revenues, Minggu (4/12). OECD melaporkan, peneri- maan rasio pajak dan penerimaan pajak negara OECD mulai pulih setelah terdampak pandemi tahun 2020.
Tercatat, rata-rata rasio pajak negara OECD terhadap produk domestik bruto (PDB) pada tahun 2021 meningkat 0,6 poin menjadi 34,1%. Angka ini membaik jika dibanding- kan dengan rasio pajak pada tahun sebelumnya (2020) yang sebesar 33,5%.
Sementara secara nominal, penerimaan pajak juga me- ningkat sebesar 12,8% pada tahun 2021. Penerimaan pajak juga mampu tumbuh melampaui pertumbuhan PDB nominal yang sebesar 10,5%.
Berdasarkan laporan OECD, peningkatan tax ratio di negara OECD tersebut disebabkan oleh peningkatan PPh sebesar 0,5 poin persentase dan PPN yang naik 0,4 poin persentase dari PDB pada tahun 2021. Adapun 24 dari 36 negara OECD berhasil mencatatkan peningkatan tax ratio pada tahun 2021.
Misalnya, Norwegia, Chile, Israel dan Korea Selatan. Se- dangkan yang turun rasio pajaknya adalah Kanada, Meksi- ko, Turki dan Hungaria
Sumber: Harian Kontan Senin, 5 Desember 2022 hal 2
Leave a Reply