Jangan Ngemplang Pajak, Nanti Dijewer Dirjen Pajak

Jakarta Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan Suryo Utomo, mengungkapkan Direktorat Jenderal Pajak tidak asal memberikan sanksi kepada wajib pajak yang mengemplang atau menghindari bayar pajak.

Padahal, secara hierarki, Direktorat Jenderal Pajak memiliki wewenang yang besar untuk menangkap wajib pajak yang tidak setor pajak. Namun, pihaknya masih melakukan penagihan sesuai SOP.

“Powernya ada secara hierarki (menangkap Wajib pajak yang tidak setor pajak), tapi kami tidak gunakan secara sporadis, kami dudukkan mana yang bisa kami kelola dengan pengawasan berupa komunikasi “mas, bu ada yang kurang”,”kata Suryo Utomo dalam Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia DJP Tahun 2022, Selasa (6/12/2022).

Biasanya pertama DJP selalu memberikan pemberitahuan jika Wajib Pajak telat atau ada yang kurang saat membayar pajak. Langkah kedua, DJP akan mengingatkan kembali Wajib Pajak, jika yang bersangkutan mengabaikan peringatan yang pertama. Barulah jika kedua peringatan diabaikan, DJP akan menindak lebih lanjut.

“Sama seperti kita melihat adanya ketidakbenaran governance issue seperti korupsi. Pertama, kasih tahu. Kedua, ingatkan. Ketiga, ya jewer,” ujarnya.

Menurutnya, selama DJP masih bisa mengingatkan kepada wajib pajak, maka tidak perlu terburu-buru melakukan pemeriksaan. Kemudian, DJP juga tidak asal melaporkan kepada pihak lain, selama DJP masih bisa melakukan pemeriksaan kepada wajib pajak.

“Interaksi kita dengan wajib pajak sama, kalau kita bisa ingatkan kenapa harus kita periksa, kalau kita bisa periksa kenapa kita laporkan kepada pihak lain,” ujarnya.

“Ini yang mungkin kami coba untuk mendudukan bagaimana mengorganize DJP sebagai bagian institusi penerimaan negara, yang memiliki tugas tambah hari tambah tahun makin banyak uang yang harus dikumpulkan,” pungkasnya.

KPK menahan 3 pegawai Ditjen Pajak terkait dugaan suap restitusi pajak. Ketiganya ditahan setelah dimintai keterangan oleh penyidik KPK

Sumber : liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only