Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan ketentuan-ketentuan turunan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) klaster Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang dan jasa, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Dikutip Antara, adapun ketentuan dan penyesuaian ini dilakukan seiring Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Desember 2022 meneken Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Terhadap PPN Barang dan Jasa dan PPnBM (PP Nomor 44 Tahun 2022).
“Dengan telah diundangkannya UU HPP maka perlu dilakukan penyesuaian pengaturan PPN barang dan jasa serta PPnBM,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Neilmaldrin Noor di Jakarta, Kamis (8/12/2022).
Di mana ketentuan dan penyesuaian yang dilakukan adalah mengenai tarif, cara menghitung, penggunaan besaran tertentu serta penunjukan pihak lain untuk melakukan pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM.
Serta untuk pengaturan dalam PP Nomor 44 Tahun 2022 dibagi menjadi tiga kelompok besar yakni substansi baru, substansi yang disempurnakan dari PP sebelumnya yaitu PP Nomor 1 Tahun 2012 serta substansi yang tidak berubah dari PP sebelumnya.
Kemudian, pada substansi baru meliputi empat pokok penting yaitu pertama adalah mengenai pihak lain yang ditunjuk untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM (Pasal 5).
Untuk pihak lain yang dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi paling sedikit berupa pedagang, penyedia jasa, dan/atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik.
PPN atau PPN dan PPnBM tetap dipungut oleh pihak lain yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN atau PPN dan PPnBM walaupun melakukan transaksi dengan pemungut PPN Pasal 16A UU PPN atau memfasilitasi transaksi pemungut PPN Pasal 16A tersebut.
Pokok kedua substansi baru menyangkut pengaturan lebih lanjut terkait Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) yang meliputi pemberian cuma-cuma BKP/JKP (Pasal 6) serta penegasan pengenaan PPN atas penyerahan BKP/JKP yang dilakukan dalam aktivitas operasional maupun nonoperasional (Pasal 8).
Sumber: economy.okezone.com
Leave a Reply