Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta terus mengejar target penerimaan pajak daerah. Pasalnya hingga 7 Desember 2022 penerimaan pajak DKI Jakarta baru tercapai 80,93 persen.
“Bapenda DKI Jakarta terus berusaha sampai 31 Desember 2022 untuk mengejar target penerimaan pajak daerah,” kata Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi (UPPLI) Bapenda DKI Jakarta, Hayatina, dilansir dari Antara, Rabu (8/12/2022).
Berdasarkan data, realisasi penerimaan pajak DKI Jakarta hingga 7 Desember 2022 mencapai Rp36,98 triliun atau 80,93 persen dari target sebesar Rp45,7 triliun.
Baca juga: Parkir Liar di Ibu Kota Bisa Hasilkan Miliaran Rupiah, ke Mana Mengalirnya?
Tiga sumber pajak tahun ini dengan capaian terendah adalah pajak parkir baru sekitar 27,83 persen, pajak hiburan 47,36 persen, dan pajak air tanah 51,89 persen.
Untuk pajak parkir Jakarta, sampai 7 Desember 2022 telah mencapai sekitar Rp375 miliar lebih atau 27,83 persen dari target Rp1,35 triliun.
Menurut Hayatina, persentase capaian ini lebih rendah dari 2021. Pada periode yang sama capaian pajak parkir DKI Jakarta sebesar Rp277 miliar lebih atau 92,65 persen dari target Rp300 miliar.
Untuk pajak hiburan DKI Jakarta tahun 2022, sampai 7 Desember tercapai Rp355 miliar lebih atau 47,36 persen dari target Rp750 miliar.
Pada periode yang sama, capaian pajak hiburan DKI sampai 7 Desember 2021 sebesar Rp 66 miliar lebih atau 95,18 persen dari target Rp 70 miliar.
Untuk pajak air tanah (PAT) DKI Jakarta tahun 2022, sampai 7 Desember telah mencapai Rp38,9 miliar atau 51,89 persen dari target Rp75 miliar.
Baca juga: Dishub Cek Parkir Resmi di Kawasan Grand Indonesia Usai Beredar Video Tarif Mahal
Persentase capaian tersebut, jika dibanding tahun 2021 lebih rendah. Pada periode yang sama, tercatat PAT DKI Jakarta terkumpul Rp51 miliar lebih atau 51,89 persen dari target Rp50 miliar.
Sumber : kompas.com
Leave a Reply