Realisasi Penerimaan Cukai Rokok Rp 186,82 Triliun

Penerimaan cukai hasil tembakau alias cukai rokok sejauh ini belum mencapai target. Hingga 30 November 2022 realisasi penerimaan cukai rokok sebesar Rp 186,82 triliun. Angka ini setara 89% dari target yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022 yang sebesar Rp 209,91 triliun.

Meski demikian, penerimaan CHT per 30 November ta- hun ini lebih tinggi daripada periode yang sama di tahun lalu sebesar Rp 161,69 triliun, atau tumbuh 15,54% secara tahunan atau year on year.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengklaim, pencapaian penerimaan CHT tersebut tidak terlepas dari peran pertumbuhan ekonomi Indonesia yang semakin membaik dan masifnya pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan Ditjen Bea dan Cukai yang berkolaborasi dengan aparat penegak hukum (APH).

Dengan pencapaian pertumbuhan tersebut, Ditjen Bea dan Cukai optimistis penerimaan cukai rokok akan menica- pai target yang ditetapkan dalam Perpres 98/2022. “Perkira- an kami pada akhir tahun target akan tercapai,” ujar Nirwa la kepada KONTAN, Kamis (8/12).

Sumber: Harian Kontan Sabtu, 09 Desember 2022 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only