Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan besaran kenaikan cukai rokok sebesar 10% pada 2023 dan 2024. Hal ini memicu protes dari Komisi XI DPR yang menganggap petenapannya dilakukan tanpa konsultasi terlebih dahulu.
“Peristiwa ini sudah dua kali, undang-undang sudah diketok baru minta konsultasi. Saya ingatkan untuk kesetaraan dalam hak budgeting, ini agar tidak terulang lagi. Bagaimana pun di UU dijelaskan bahwa persetujuan ada di komisi XI DPR,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie OFP dalam rapat kerja dengan pemerintah, Senin (12/12).
Ia menegaskan, penetapan target penerimaan negara dari rancangan APBN dan alternatif kebijakan menteri dalam mengoptimalkan target penerimaan harus disampaikan kepada DPR untuk mendapatkan persteujuan. Adapun DPR yang dimaksudkan, menurut Dolfie, adalah komisi yang membidangi keuangan ataui Komisi XI.
Dolfie pun meminta Sri Mulyani tak lagi menetapkan kebijakan cukai tanpa berkonsultasi dengan DPR pada tahun depan, seperti yang dilakukan pada tahun ini dan tahun lalu. “Tahun berikutnya jangan terulang lagi, tidak bisa terulang lagi. Ini harus menjadi pemahaman bersama,” ujarnya.
Menjawab pertanyaan Dolfie, Sri Mulyani menjelaskan pihaknya secara eksplisti telah menggambarkan target penerimaan cukai hasil tembakau. Setiap target penerimaan juga dibahas secara detail di Banggar.
“Saat menargetkan pajak, bea cukai dan PNBP, kami sampaikan setiap eksplisit masing-masing target, dibahas dan sudah dibahas. Ketika APBN ditetapkan sudah ada pembahasan underlying asumsi target penerimaan cukai,” ujarnya.
The top 5 reef-safe sunscreens for 2022
Meski demikian, menurut dia, detail terkait upaya pemerintah untuk mencapai target pemerintah biasanya disampaikan di kabinet bersama para menteri yang terkena dampak kebijakan. Adapun terkait kebijakan cukai, menurut Sri Mulyani, pembahasan dilakukan bersama Menteri Tenaga Kerja, Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan, dan Menteri Kesehatan sebelum disampaikan kepada Presiden.
Sri Mulyani mengatakan pembahasan besaran cukai memang dilakukan seperti halnya PMN yang sudah ditetapkan dalam APBN tetapi dibahas kembali kemudian bersama DPR. “Kami dari sisi hak budget tidak berniat untuk tidak menghormati Komisi XI. Saya akui kebijakan ini selama ini memang disampaikan terpisah,” ujarny.
Ia pun kemudian menawarkan kepada Komisi XI DPR agar pembahasan besaran kenaikan cukai dilakukan dengan Komisi XI DPR melalui rapat panja.
Pemerintah telah menetapkan penerimaa cukai hasil tembakau dalam APBN 2023 sebesar Rp 232,58 triliun. Target penerimaan cukai tersebut telah menghitung kenaikan rata-rata tarif cukai sebesar 10%.
Sumber : katadata.co.id
Leave a Reply