Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap setoran pajak dari orang kaya di Indonesia mencapai Rp 3,6 triliun. Pajak orang kaya sendiri dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dengan tarif 35%.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menegaskan setoran pajak itu bukan dari pemotongan pajak karyawan tetapi dari melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) dengan PPh orang pribadi.
“Kalau mungkin setorannya sekitar Rp 3,6 triliun dari Rp 10,6 triliun, PPh orang orang pribadi. Bukan pemotongan karyawan ya, jadi yang melapor orang pribadi secara individual bukan pemotongan pemungutan dari karyawan,” kata dia dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Agustus 2023, Jumat (11/8/2023).
Suryo mengatakan setoran itu dari 5.443 wajib pajak yang melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) dengan PPh orang pribadi dengan tarif 35%. Untuk diketahui, pengenaan tarif pajak 35% itu dikenakan untuk orang kaya atau penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.
“Dari basis SPT per Juli, SPT PPh orang pribadi 5.443 wajib pajak melaporkan menggunakan melaporkan PPh dengan tarif 35% dari sekitar 11 juta wajib pajak melaporkan SPT-nya PPh tahun 2022,” jelas dia.
Sebagai informasi, pemerintah secara resmi telah mengatur pajak penghasilan (PPh) orang pribadi pada 1 Januari 2022. Lapisan pajak baru bagi para crazy rich tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Aturan itu mengatur tarif pajak baru 35% bagi wajib pajak berpenghasilan Rp 5 miliar ke atas, di mana aturan sebelumnya tarif paling tinggi hanya 30% untuk pendapatan Rp 500 juta ke atas.
Sumber : detik.com
Leave a Reply