JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pajak mencapai Rp 1.109,1 triliun per 31 Juli 2023. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2022, realisasi pajak tumbuh 7,8%. Pemerintah menargetkan untuk mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 1.718 triliun selama tahun 2023.
“Realisasi penerimaan pajak adalah Rp 1.109,1 triliun, Ini artinya pajak telah mengumpulkan 64,56% dari target APBN 2023,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kinerja dan Fakta (KiTA) yang berlangsung secara virtual, Jumat (11/8/2023).
Penerimaan pajak sebesar Rp 1.109,1 triliun terbagi dalam empat sektor yaitu empat kelompok. Pertama yaitu Pajak Penghasilan (PPh) non migas sebesar Rp 636,56 triliun atau sudah 72,86% dari target. PPh non migas mengalami kenaikan 6,9% dari periode yang sama tahun 2022.
Kedua yaitu Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp 414,76 triliun atau 56,21% dari target. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2022 terjadi pertumbuhan 10,6%. Ketiga yaitu PPh migas sebesar Rp 45,31 triliun atau 73,4% dari target. Jika dilihat secara tahunan PPh migas mengalami kontraksi 7,99%. Hal ini terjadi karena fluktuasi harga komoditas.
“PPh migas mengalami penurunan seiring dengan penurunan harga komoditas Migas adalah pajak penghasilan migas kita ya terkumpul Rp 45,3 triliun atau turun 7,99% dari tahun lalu,” tutur Sri Mulyani.
Keempat yaitu pajak bumi bangunan dan pajak lainnya sebesar Rp 9,6 triliun atau sudah 23,99% dari target. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2022 terjadi pertumbuhan pesat hingga 44,76%.
“Untuk pajak bumi bangunan realisasinya sebesar Rp 9,6 triliun ini kenaikan cukup tinggi 44,7% dari tahun lalu. Tetapi kontribusi PBB ini relatif kecil dibandingkan total penerimaan pajak,” ucap dia.
Sumber : investor.id
Leave a Reply