Ditjen Pajak Catat Restitusi Pajak Hingga Juli 2023 Tembus Rp 120,15 Triliun

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak hingga akhir Juli 2023 mencapai Rp 120,15 triliun.

Realisasi tersebut turun 3,56% secara tahunan atau year on year (yoy) jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang sebesar Rp 124,59 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, realisasi restitusi pada periode laporan didominasi oleh restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp 96,83 triliun atau tumbuh 6,78% yoy.

“Untuk rincian realisasi restitusi per jenis pajak didominasi oleh restitusi PPN dalam negeri sebesar Rp 96,83 triliun,” ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Senin (28/8).

Selain itu, jenis pajak yang turut menyumbang realisasi restitusi pajak adalah restitusi pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 sebesar Rp 20,25 triliun. Namun, restitusi jenis pajak ini terpantau turun 30,81% yoy.

Sementara rincian realisasi restitusi menurut sumbernya didominasi oleh restitusi dipercepat, yaitu sebesar Rp 62,09 triliun atau tumbuh 20,63%.

Sedangkan restitusi dari upaya hukum tercatat sebesar Rp 13,51 triliun atau menurun 24,6% dari periode sama tahun sebelumnya. Pun, restitusi normal tercatat Rp 44,53 triliun atau turun 19,32% dari periode sama tahun sebelumnya sebesar Rp 55,20 triliun.

Sumber : kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only