Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat 58,7 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terintegrasi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per Agustus 2023. Tinggal 12,6 juta NIK lagi yang belum.
“Sampai dengan bulan kemarin sudah 58,7 juta NIK padan dengan NPWP. Jadi sekitar 82,3% dari 71,3 juta NIK NPWP yang harus kami padankan,” kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN KiTa, Rabu (20/9/2023).
Suryo mengatakan terus berupaya mempercepat integrasi NIK sebagai NPWP melalui kerja sama dengan berbagai pihak terutama Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pihaknya juga mendorong agar wajib pajak segera melakukan pemadaman secara mandiri melalui DJP Online.
“Jadi sudah cukup progresif,” imbuhnya.
Rencananya, seluruh transaksi perpajakan hanya menggunakan NIK mulai 1 Januari 2024. Hal ini bukan berarti seluruh orang yang memiliki KTP akan dikenakan pajak, tetapi pajak hanya akan dikenakan pada mereka yang sudah memiliki pendapatan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yakni Rp 54 juta/tahun atau di atas Rp 4,5 juta/bulan.
Validasi NIK sebagai NPWP dapat dilakukan melalui DJP Online. Berikut caranya:
1. Masuk ke laman DJP Online
2. Lakukan login dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah berhasil login, maka masuk ke menu utama ‘Profil’
3. Pada menu ‘Profil’ itu akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK
4. Pada halaman menu ‘Profil’ akan terdapat pula ‘Data Utama’ dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit
5. Jika sudah selesai, kemudian klik ‘Validasi’. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
6. Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi itu
7. Selanjutnya, pilih menu ‘Ubah Profil’
8. Pada bagian ubah profil, anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga
9. Jika sudah selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.
Sumber : detik.com
Leave a Reply