JAKARTA, Keberadaan Komite Kepatuhan kembali mendapat sorotan netizen. Yang terbaru, peranan Komite Kepatuhan dalam hal penerbitan surat permintaan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak.
Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa KPP tidak bisa menerbitkan SP2DK tanpa mengacu data dari kantor pusat. Kehadiran Komite Kepatuhan membuat SP2DK hanya bisa diterbitkan berdasarkan data kantor pusat.
“Jadi, tidak boleh sewenang-wenang. Sekarang sistemnya enggak boleh data kami nyari. Jadi, data di-drop dari kantor pusat. Sebelum kami ke wajib pajak, kami kumpul dulu ke Komite Kepatuhan, layak tidak ini SP2DK?” kata Kasubdit Kepatuhan Internal Direktorat Kepatuhan Internal dan Sumber Daya Aparatur (KITSDA) DJP Hatipah Haroen Al Rasjid.
Melalui Komite Kepatuhan, SP2DK diharapkan tidak lagi menjadi instrumen bagi oknum petugas pajak untuk mengklarifikasi data wajib pajak secara sewenang-wenang sebagaimana yang terjadi sebelumnya.
“Jadi, kalau mau mengeluarkan SP2DK harus dibahas dulu dan tidak boleh sifatnya fishing. Semua SP2DK harus disediakan datanya. Ada Komite Kepatuhan, mana yang boleh dikeluarkan lewat SP2DK. Sekarang betul-betul dibatasi,” ujar Haroen.
Di sisi lain, keberadaan Komite Kepatuhan juga dipercaya meningkatkan kualitas pengawasan dan pemeriksaan oleh DJP. Hal ini didukung penerapan compliance risk management (CRM).
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan lewat Komite Kepatuhan dan CRM pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan bakal dilaksanakan secara terukur, bukan secara sporadis.
Saat ini, CRM terus disempurnakan oleh DJP secara beriringan dengan pembangunan coretax administration system yang rencananya akan menggantikan sistem administrasi lama pada tahun depan. “Nanti dibalut dengan Komite Kepatuhan. Supaya apa? Kita menentukan wajib pajak yang pas sesuai dengan data yang ada,” ujar Suryo.
Untuk diketahui, Komite Kepatuhan adalah komite yang dibentuk oleh DJP dalam rangka mengoordinasikan kegiatan pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum.
Setiap 1 kuartal, Komite Kepatuhan bakal menentukan siapa saja wajib pajak yang akan dilakukan pengawasan, pemeriksaan, ataupun penegakan hukum berdasarkan CRM. Dengan demikian, Komite Kepatuhan berperan sebagai penentu kebijakan atas rekomendasi yang dikeluarkan oleh CRM.
Sumber : ddtc.co.id
Leave a Reply