Peraturan Baru Beli Rumah Rp5 Miliar Dapat Diskon Pajak

Terdapat kebijakan terbaru soal diskon pajak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023. Peraturan itu menjelaskan bahwa pemerintah menetapkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun (rusun) dengan harga jual paling banyak 5 miliar rupiah.

Peraturan tersebut mulai berlaku pada tanggal 21 November 2023. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menjelaskan, bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dalam dinamika perekonomian global melalui peningkatan daya beli properti oleh masyarakat.

“Industri properti adalah salah satu industri yang memiliki multiplier effect yang besar. Pemerintah berharap melalui insentif ini terjadi peningkatan aktivitas industri properti yang akan berdampak positif terhadap aktivitas ekonomi terkait lainnya,” jelas Dwi.

Lanjut Dwi, bahwa PPN DTP diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal 2 miliar rupiah yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak 5 miliar rupiah.

Adapun berdasarkan Pasal 7 PMK, bahwa PPN DTP yang diberikan terbagi atas dua periode. Untuk penyerahan rumah periode 1 November 2023 sampai dengan 30 Juni 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 100% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Selain itu, untuk penyerahan periode 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 50% dari DPP.

Sumber: economy.okezone.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only