Obral Diskon Pajak di IKN, Pemerintah Belum Tahu Tekor Berapa

Pemerintah gencar dalam memberikan insentif perpajakan atas investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Meski demikian, hingga saat ini belum ada hitungan kehilangan penerimaan atas kebijakan tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia di Media Center Indonesia Maju, Jakarta, Senin (4/11/2023).

“Kalau belanja pajaknya belum kita hitung ya, berapa totalnya tergantung dari investasi yang masuk per tahun,” kata Bahlil. Menurutnya jumlah belanja pajak itu sangat tergantung dari jumlah investor yang masuk ke IKN nantinya.

Meski demikian, Bahlil mengatakan pemberian insentif pajak ini diperlukan sebagai pemanis untuk menarik minat investor berinvestasi di IKN. Bila tidak ada, kata dia, maka dikhawatirkan minat investor itu akan kecil.

“Kalau tidak ada sweetener itu susah masuk, sebab apa? Tidak apple to apple terhadap baseline kondisi di sana. Di sana kan infrastrukturnya masih butuh proses, berbeda dengan di Jakarta,” kata dia

Dia mengibaratkan insentif pajak itu sebagai subsidi silang dari pemerintah. Dia mengatakan karena biaya logistik di IKN masih mahal, maka insentif pajak adalah bentuk subsidi dari pemerintah untuk menambal biaya logistik itu. “Di sana logistiknya mahal, berarti harus ada subsidi silang. Apa subsidi silangnya? Sweetener termasuk di dalamnya insentif pajak,” ujar dia

Meski memberikan banyak insentif pajak, Bahlil meyakini hal tersebut tetap mempertimbangkan kelangsungan APBN. Sebab, pemerintah memberikan batas waktu dalam pemberian fasilitas pajak pada investor IKN. “Itu kan ada batasan waktunya,” kata dia.

Sebelumnya, pemerintah memberikan berbagai insentif perpajakan kepada investor yang berinvestasi ke IKN. Insentif itu berupa Pajak Penghasilan (PPh) tidak dipungut untuk karyawan yang mau tinggal di IKN, hingga tax holiday untuk perusahaan yang mau menanamkan modalnya di IKN dan telah memenuhi sejumlah syarat.

Seluruh insentif itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti menuturkan ada 9 insentif yang disiapkan oleh pemerintah di PP 12/2023. Berikut ini merupakan daftarnya.

1. Tax holiday dengan batasan investasi Rp 10 miliar untuk jangka waktu paling lama 30 tahun. Atas beberapa sektor eligible dapat diperluas sesuai dengan kebutuhan pengembangan dan pembangunan IKN.

2. Superdeduction vokasi berupa pengurang penghasilan bruto maksimal 250% (actual cost+tambahan pengurangan paling banyak 150%). Adapun kompetensi yang eligible disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan di IKN.

3. Superdeduction R&D berupa pengurang penghasilan bruto maksimal 350% (actual cost+tambahan pengurangan paling banyak 250%).

4. Superdeduction sumbangan berupa pengurang penghasilan bruto maksimal 200% (actual cost+tambahan pengurangan maksimal 100%). Tidak ada pembatasan yang dapat dibebankan sepanjang tidak menyebabkan rugi pada tahun pemberian sumbangan.

5. PPh Final 0% UMKM. Omzet di bawah Rp50 miliar tidak kena pajak dan diberikan kepada wajib orang pribadi dan badan usaha.

6. PPh Pasal 21 DTP. Insentif ini berlaku bagi seluruh pegawai yang berdomisili di IKN dan tidak ada batasan penghasilan.

7. Fasilitas PPh pada financial center. Fasilitas ini berupa tax holiday hingga 25 tahun dengan persentase pembebasan 100% untuk perbankan, asuransi baik konvensional maupun syariah, 85% untuk sektor keuangan lainnya.

8. Fasilitas PPh atas pemindahan kantor pusat dari luar negeri. Fasilitas ini berupa tax holiday 100% selama 10 tahun, dan 50% untuk 10 tahun berikutnya.

9. PPN dan PPnBM. Fasilitas PPN dan PPnBM existing tetap berlaku. Skema khusus yaitu fasilitas PPN tidak dipungut atas penyerahan properti, kendaraan listrik, jasa penyewaan properti, jasa konstruksi, dan jasa pengolahan limbah.

Sumber: cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only