Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak hingga 12 Desember 2023 mencapai Rp 1.739,84 triliun. Pertumbuhan pajak yang lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi membawa penerimaan pajak kembali mencatat buoyancy pajak (tax buoyancy) di atas 1, melanjutkan keberhasilan pada 2021 dan 2022.
Buoyancy pajak merupakan perbandingan antara kenaikan pajak dengan volume ekonomi. Catatan Kementerian Keuangan menunjukkan tax buoyancy pada 2021 sebesar 1,94, 2022 sebesar 1,92, dan 2023 diperkirakan sebesar 1,26.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan tren positif penerimaan pajak ini diharapkan dapat berlanjut sehingga pemerintah bisa meningkatkan rasio pajak. “Jadi kita berharap momentum ini bisa mengejar tax ratio, sebab saat ini, bouyancy sering disorot. Dengan buoyancy selalu di atas 1, menyebabkan rasio pajak akan naik,” tutur Sri Mulyani seperti dikutip Investor Daily, pada Minggu (17/12/2023).
2023 menjadi tahun ketiga penerimaan pajak mampu mencapai target yang ditetapkan dalam APBN. Kinerja yang baik ini didukung berbagai upaya Direktorat Jenderal Pajak dalam mengoptimalkan penerimaan pajak. Peningkatan basis pemajakan terus dilakukan, antara lain melalui pengawasan wajib pajak pasca-program pengungkapan sukarela serta intensifikasi ekonomi digital melalui pemungutan pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik (PPN PMSE) dan pajak financial technology.
Pada saat yang sama, upaya pengawasan kepatuhan wajib pajak diperkuat dengan pembentukan Komite Kepatuhan, yang mampu meningkatkan efektivitas pengawasan dalam rangka peningkatan kepatuhan wajib pajak.
“Bagi yang lemah diberikan fasilitas dan dukungan, bagi yang tidak patuh dilakukan pengawasan dan enforcement , sehingga reformasi perpajakan akan terus berjalan sehingga penerimaan pajak akan lebih baik dan tetap adil,” terang Sri Mulyani.
Sumber: beritasatu.com
Leave a Reply