Awas, STNK Dicabut Jika Tak Bayar Pajak

Peringatan bagi penunggak pajak kendaraan bermotor. Mulai tahun ini, data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan terhapus jika pemilik kendaraan tidak memperpanjang STNK selama dua tahun.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, aturan tersebut sudah mulai berlaku sejak awal tahun ini.

“STNK berlaku lima tahun, yang tidak memperpanjang setelah dua tahun otomatis terhapus,” kata Yusri kepada KONTAN, Jumat (6/1).

Adapun pada masa dua tahun itu, Korlantas terlebih dahulu akan memberikan tiga kali surat peringatan (SP) kepada pemilik kendaraan untuk segera memperpanjang STNK. “Jadi tidak langsung (dicabut), tapi kita memberikan SP dulu dan ada tahapannya,” jelas Yusri.
Adapun, regulasi ini disiap- kan untuk mendorong masyarakat agar patuh dalam membayar pajak kendaraan. Selain itu, lewat aturan ini juga diharapkan bisa menambah pemasukan pemerintah daerah dari pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dibayarkan masyarakat.

“Polisi tidak memiliki kewenangan terhadap pajak, namun kita bisa bersinergi dengan cara mengingatkan masyarakat bahwa STNK dapat dihapus jika tidak bayar pa- jak,” jelasnya..

Untuk diketahui, Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74 dijelaskan, bahwa penghapus- an data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Dalam penerapannya, pertama Polri akan memberi surat peringatan selama lima bulan, pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama satu bulan, kemudian menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan.

Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno mendukung kebijakan tersebut. Ia menilai, kebijakan ini mendorong masyarakat untuk tertib membayar pajak. “Ini salah satu kebijakan untuk menertibkan secara administrasi,” jelasnya pada KONTAN, Jum’at (6/1).

Ia juga menilai, selama ini penerimaan PKB yang masuk ke kas pemerintah daerah masih belum maksimal. Ia pun berharap, pemberlakukan aturan ini bisa mendongkrak penerimaan PKB.

Djoko memperkirakan, potensi PKB bisa mencapai Rp 200 triliun dalam setahun untuk seluruh Indonesia. Tapi, hingga Agustus 2022 baru terkumpul Rp 60 triliun.

Sumber: KONTAN – Sabtu, 7 Januari 2023

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only