Batas Akhir Aktivasi NIK Jadi NPWP 31 Maret 2023 Begini Cara Aktivasi NIK Online

Data utama Wajib Pajak itu, meliputi aktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, tempat, dan tanggal lahir WP paling lambat 31 Maret 2023.

NIK kemudian akan menjadi nomor utama buat Wajib Pajak dalam memperoleh hak dan menjalankan kewajiban perpajakannya. Sederhananya, NIK menjadi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) ini adalah untuk mempermudah urusan pajak, tulis DJP dalam situs resminya, Dikutip Senin 9 Januari 2023.

Integrasi NIK dan NPWP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan diatur lebih rinci melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.

Dengan pemberlakuan ini data Wajib Pajak yang ada di dalam sistem DJP harus sesuai dengan data kependudukan yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

Oleh karena itu, DJP membutuhkan dukungan Wajib Pajak orang pribadi sebagai pemilik NPWP 15 digit (NPWP lama) untuk melakukan pemutakhiran data utama Wajib Pajak secara mandiri.

Saat ini DJP sedang dalam persiapan mengimplementasikan Pembaharuan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).

Sistem ini menjadi bagian dari proyek strategis nasional yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaharuan Sistem Administrasi Perpajakan.

Rencananya PSIAP akan diimplementasikan secara penuh mulai 1 Januari 2024. Konsekuensinya, Wajib Pajak orang pribadi akan menggunakan NIK sepenuhnya (16 digit) dan tidak dapat lagi menggunakan NPWP 15 digit (NPWP Lama) sejak 1 Januari 2024, lanjut postingan DJP.

Kendati demikian, pemindahan atau migrasi data hanya dapat dilakukan jika data utama Wajib Pajak orang pribadi telah berstatus valid. Maka, DJP mendorong agar Wajib Pajak orang pribadi dapat melakukan pemutakhiran mandiri data utama paling lambat 31 Maret 2023.

Untuk pemutakhiran data Wajib Pajak orang pribadi selain data utama, meliputi data kontak person (nomor ponsel dan surel), alamat, klasifikasi lapangan usaha (KLU), dan data anggota keluarga, dapat dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi sampai dengan 31 Desember 2023, jelas DJP.

Hal yang senada juga berlaku untuk pemutakhiran mandiri data Wajib Pajak badan dan instansi pemerintah.

Mari segerakan validitas data NIK menjadi NPWP. Gampang caranya. Silakan kunjungi dan login melalui situs website pajak.go.id, tambah DJP.

Lantas, Bagaimana cara aktivasi NIK?

– Login terlebih dahulu DJP Online

Silakan login terlebih dahulu DJP Online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.

– Pilih menu utama Profil

– Setelah itu, pilih menu utama Profil

Terlampir status validitas data utama yang Anda miliki adalah Perlu Dimutakhirkan atau Perlu Dikonfirmasi

Setelah menu Profil terbuka, akan ditemukan bahwa status validitas data utama yang Anda miliki adalah Perlu Dimutakhirkan atau Perlu Dikonfirmasi.

– Temukan kolom NIK/NPWP (16 digit).

Pada halaman menu Profil bagian Data Utama, Anda akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit).

– Masukkan NIK yang berjumlah 16 digit

– Kemudian, masukkan NIK yang berjumlah 16 digit pada kolom itu. Jika sudah selesai mengisi, klik Validasi

Sistem akan mencoba melakukan validasi data dengan yang tercatat di Ditjen Dukcapil.

Sistem akan mencoba melakukan validasi data dengan yang tercatat di Ditjen Dukcapil. Bila data valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan.

– Lalu, klik Ok pada notifikasi itu.

– Tekan tombol Ubah Profil

Lalu, Anda juga dapat melengkapi bagian data KLU dan anggota keluarga. Jika sudah selesai dan tervalidasi, Anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online. Selamat Mencoba

Sumber : msn.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only