Tambahkan Layer Baru Tak Signifikan Dongkrak Pajak

Setoran pajak penghasilan (PPh) orang pribadi non karyawan pada tahun ini diramal tak akan naik signifikan, meski pemerintah memberlakukan kebijakan anyar berupa tambahan layer tarif baru yang menyasar wajib pajak super kaya.

Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, setoran PPh Pasal 25/29 orang pribadi (OP) sepanjang 2022 hanya Rp 11,58 triliun. Angka tersebut turun 6,29% year on year (yoy). Jenis penerimaan ini bahkan hanya berkontribusi 0,7% terhadap realisasi pene-imaan pajak tahun lalu yang mencapai Rp 1.716,76 triliun,

Menurut Direktur Peny luhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemkeu Neilmaldrin Noor, kontraksi setoran PPh OP itu disebabkan pergeseran PPh OP ke PPh final menyusul im plementasi Program Pengung- kapan Sukarela (PPS) alias

Tax Amnesty Jilid II. Adapun setoran PPh final pada 2022 mencapai Rp 166,57 triliun. Angka ini tumbuh 50,63% yoy, dan berkontribusi 9,7% terhadap total penerimaan pajak. Adapun Tax Amnes- ty yang berlaku sejak 1 Janua- ri hingga 30 Juni 2022 berkon- tribusi Rp 61,01 triliun.

Terkait PPh OP, Ditjen Pajak sejak tahun lalu telah mengimplementasikan layer penghasilan kena pajak, yakni penghasilan di atas Rp 5 miliar dengan tarif PPh sebesar 35% sesuai amanat UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Ditjen Pajak mencatat, ada sekitar 1.119 orang wajib pajak yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun. Namun, jumlah itu baru seba- gian WP tajir, yakni yang ter- daftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Be- sar Empat, Jakarta. Sayang- nya, Neilmaldrin enggan me- nyebut total WP super kaya.

Yang jelas, data WP super kaya baru akan tampak sete- lah pelaporan Surat Pemberi- tahuan (SPT) Tahunan PPh Tahun Pajak 2022, yaitu paling lambat pada tanggal 31 Maret 2023 mendatang.

Tak signifikan

Meski demikian, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar melihat, layer tarif pajak PPh OP yang baru tidak signifikan mendongkrak penerimaan pajak. Fajry bilang, tambahan penerimaan pajak bahkan tak sebesar penerimaan yang berasal dari PPS, dan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN).

“Kenaikan penerimaan PPh OP paling 4,2%, karena kena- ikan tarifnya tidak terlalu be- sar dari 30% ke 35%,” kata Fa- jry ke KONTAN, Rabu (18/1).

Pengenaan pajak natura juga tak mendongkrak PPh OP secara signifikan. Hitungannya, kenaikan setoran PPh OP dari pajak natura hanya 1%-3%. Menurutnya, meningkatkan kepatuhan WP non karyawan lebih signifikan mendongkrak PPh OP.

Pada 2021, tingkat kepatuh- an WP karyawan mencapai 98,73%. Sedangkan ‘non-karya- wan hanya 45,53%.

Sumber: KONTAN- Kamis 19 Januari 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only