erikat setara Rp1.250.000.000 sehingga jumlahnya Rp3.737.500.000. Selain itu, terdakwa juga melakukan penerimaan yang berkaitan dengan jabatannya dengan total Rp25.767.667.100 sehingga total yang diterima terdakwa seluruhnya sejumlah Rp29.505.167.100,” ungkap jaksa.
Atas perbuatannya ini, Angin didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pencucian Uang
Pada kurun waktu 2014-2020, Angin disebut melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menutupi harta kekayaan yang berasal dari penerimaan gratifikasi periode 2014-2019 senilai Rp29.505.167.100 dan suap sejumlah Rp14.628.315.000.
Dia membeli tiga bidang tanah di Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Kemudian dua bidang tanah beserta bangunan di Kelurahan Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.
Berikutnya 60 bidang tanah di Desa Kalong II, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor; delapan bidang tanah di Desa Babakan, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka; satu bidang tanah di Desa Kertasari, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka; satu bidang tanah di Desa Palasah, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka.
Sebelas bidang tanah di Bukit Rhema, Dusun Karang Rejo, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang; enam bidang tanah di Dusun Jowahan, Desa Wanurejo, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang; empat bidang tanah beserta bangunan di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman; satu bidang tanah beserta bangunan di Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman; empat bidang tanah beserta bangunan di Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta.
Serta satu unit apartemen di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang dan satu unit mobil VW Polo 1.2 Warna Hitam.
“Yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan,” kata jaksa.
Angin didakwa melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Merespons dakwaan tersebut, Angin tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Sidang dilanjutkan pada Rabu, 1 Februari 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Angin merupakan terpidana kasus suap terkait rekayasa pajak yang dijatuhi vonis sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider dua bulan kurungan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp3,375 miliar.
Sumber : cnnindonesia.com
Leave a Reply