Pemerintah kembali menerbitkan surat utang khusus bagi peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau program tax amnesty jilid II untuk tahun 2023. Surat utang perdana tahun ini mulai terbit pada bulan ini.
Setelah itu, Kementerian Keuangan masih akan melanjutkan program serupa. Menurut Direktur Jenderal Penge- lolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Suminto, khusus bagi peserta program tax amnesty jilid II tersebut masih bisa menempatkan dana hasil repatriasi ke instrumen investasi khusus tersebut.
Kalau tidak ada halangan pemerintah bakal menerbitkan surat berharga negara (SBN) selama lima kali hingga bulan September 2023. Adapun jadwal penerbitan antara surat utang negara (SUN) dan surat berharga syariah negara (SBSN) dilakukan secara bergantian.
“Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 196 Ta- hun 2021, batas akhir penempatan dana atas harta yang diungkapkan pada program PPS adalah September 2023,” ujar Suminto kepada KONTAN, Rabu (25/1).
Pemerintah berharap, program khusus tersebut bisa dimanfaatkan oleh para peserta PPS. Adapun realisasi SBN khusus di program PPS sepanjang tahun 2022 adalah untuk FR0094 sebesar Rp 3,99 a triliun, USDFR0003 sebesar U$ 63,31 juta dan PBS035 sebanyak Rp 1,18 triliun.
Pengamat Perpajakan Fajry Akbar melihat, hasil realisasi investasi tersebut masih jauh dari komitmen investasi yang mencapai Rp 22,35 triliun. Maka, ia berharap pemerintah mengingatkan wajib pajak peserta PPS agar merealisasikan investasinya atau kena tarif PPh final tambahan.
Upaya lainnya, menurut pengamat pajak Prianto Budi Saptono, adalah memberikan imbal hasil SBN 2023 lebih tinggi dari tahun lalu untuk menarik minat investor membeli obligasi PPS.
Sumber: KONTAN – Selasa, 26 Januari 2023
Leave a Reply