Pemerintah siap memangkas anggaran insentif perpajakan tahun ini. Keputusan ini dilakukan sejalan dengan optimisme ekonomi yang akan pulih. Apalagi, pasca pencabutan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) membuat mobilitas masyarakat longgar dan bisa menggerakkan roda ekonomi domestik.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai, kondisi dunia usaha saat ini sudah mulai pulih. Alhasil, insentif perpajakan yang diberikan pemerintah mulai awal pandemi hingga tahun lalu akan dikurangi.
“Kami melihat hampir semua pengusaha sudah kembali pulih dan sektor-sektor juga sudah mulai pulih maka berbagai macam insnetif akan kami turunkan skalanya,” tandas Menkeu, (27/1).
Meski demikian, pemerintah tetap akan mendukung dan membuat kebijakan demi tercapainya realisasi investasi yang ditargetkan Rp 1.400 triliun tahun ini. Dukungan yang dimaksud, bisa melalui fasilitas tax allowance maupun tax holiday, mulai dari sektor pionir hiliriasi hingga manufaktur. Namun, bukan insentif baru, melainkan fasilitas yang telah diberikan sejak lama sebelum pandemi.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023, pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi pajak ditanggung pemerintah (DTP) hanya sebesar Rp 7,89 triliun. Angka itu jauh lebih rendah dibanding subsidi pajak 2022 yang sebesar Rp 12,69 triliun.
Subsidi pajak diberikan berupa, pertama, pajak penghasilan (PPh) DTP atas komoditas panas bumi. Kedua, PPh DTP atas bunga, imbal hasil dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada pemerintah dalam penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) di pasar internasional.
Ketiga, PPh DTP atas penghapusan secara mutlak piutang negara non-pokok yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri, rekening dana investasi, dan rekening pembangunan daerah yang diterima oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Dalam konferensi pers Rancangan APBN 2023 pada Agustus 2022 lalu, Menkeu menyebut, pemerintah akan menyiapkan anggaran Rp 41,5 triliun untuk insentif pajak 2023. Sayangnya, hingga saat ini belum jelas insentif apa saja yang akan diberikan pe- merintah. Pun dengan sektor- sektor calon penerimanya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Kemkeu Suryo Utomo 2 mengatakan, insentif pajak yang diberikan selama pandemi akan diperpanjang jika masih dibutuhkan. “Hanya kalau dirasa sudah cukup scale down tidak akan dilanjutkan,” ujar Suryo.
Sumber: KONTAN – Sabtu, 28 Januari 2023
Leave a Reply