Pemerintah memudahkan masyarakat untuk lapor SPT Pajak dengan sistem online. Para wajib pajak yang ingin lapor pajak tahunan bisa langsung melakukannya sendiri tanpa harus datang ke kantor pajak.
Cara lapor SPT pajak online 2023 juga sangat mudah, bisa melalui layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yaitu e-filing. Wajib pajak orang pribadi memiliki waktu sampai 31 Maret 2023 dan wajib pajak badan sampai 30 April 2023.
Berikut ini cara lapor SPT Pajak tahunan pribadi 2023:
Wajib pajak bisa kunjungi laman https://www.pajak.go.id, kemudian klik “Login” untuk masuk ke akun pribadi.
Selanjutnya masukkan nomor NPWP atau NIK, password, dan captcha dengan benar. Lalu, klik “Login”.
Wajib pajak sudah masuk ke dashboard atau homepage akun pribadi. klik tab “Lapor” untuk melakukan pelaporan.
Kemudian pilih “e-Filing”. Ini dilakukan untuk mengisi formulir SPT secara online. Selanjutnya, klik tab “Buat SPT”.
Cara lapor pajak online 2023, pada laman ini ada beberapa pertanyaan yang perlu diisi. Ini akan membantu wajib pajak untuk memilih formulir SPT yang sesuai.
Pada pertanyaan terakhir, silakan pilih “Dengan bentuk formulir” untuk dapat mengisi formulir SPT secara online.
Cara lapor SPT online 2023 selanjutnya adalah wajib pajak juga dapat memilih “dengan panduan” agar bisa dapat panduan saat mengisi formulir SPT di e-Filing DJP. Selanjutnya, klik tombol “SPT…” yang terdapat di bawah pertanyaan terakhir.
Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan. Lalu, klik “Selanjutnya”.
Pada tahap ini wajib pajak diminta mengisi nama pemotong/pemungut pajak penghasilan. Informasi bisa didapatkan dari Formulir 1721 A1 atau 1721 A2 yang didapatkan dari perusahaan atau instansi pemerintah tempat bekerja.
Selanjutnya, cara lapor SPT pajak online 2023 dengan mengisi penghasilan neto atau mengisi jumlah penghasilan bersih yang diterima. Informasi ini juga ada di formulir 1721 A1 atau 1721 A2.
Kemudian wajib pajak mengisi informasi penghasilan dalam negeri lainnya, seperti menerima bunga, sewa, royalti, dan sebagainya. Jika tidak memiliki, pilih “Tidak” kemudian klik “Selanjutnya”.
Pada tahap berikutnya, wajib pajak perlu mengisi informasi penghasilan luar negeri, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, penghasilan yang pajaknya sudha dipotong secara final, informasi kekayaan dan utang pada tahun pajak tersebut.
Selanjutnya, wajib pajak mengisi jumlah tanggungan jika ada.
Kemudian untuk cara lapor SPT pajak online 2023, wajib pajak perlu mengisi informasi mengenai pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan kegiatan wajib.
Pada laman berikutnya, wajib pajak perlu mengisi informasi status kewajiban perpajakan suami istri dan golongan PTKP.
Wajib pajak harus mengisi informasi jika memiliki pengembalian PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri dan jika melakukan pembayaran PPh Pasal 25.
Tahap selanjutnya akan terpampang penghitungan pajak penghasilan wajib pajak selama tahun tersebut. Kolom tersebut sudah otomatis terisi sehingga wajib pajak hanya perlu memeriksanya jika sudah sesuai dengan formulir 1721 A1/A2 miliknya.
Laman berikutnya akan muncul pertanyaan jika wajib pajak memiliki kurang/lebih bayar yang merupakan hasil perhitungan pajak penghasilan di laman sebelumya.
Terakhir, cara lapor SPT pajak online 2023 wajib pajak akan dimintai pernyataan pertanggungjawaban atas seluruh pengisian data laporan SPT PPh pribadi.
Ikuti instruksi terakhir, dan wajib pajak pribadi berhasil melakukan dan menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan PPh pribadi.
Jika semua data telah diisi dan dinyatakan berhasil, maka wajib pajak pribadi akan menerima bukti pelaporan elektronik melalui email yang terdaftar pada akun perpajakannya. Demikian cara lapor SPT pajak online mudah dan cepat.
Sumber : Beritasatu.com
Leave a Reply