Tax Amnesty adalah Pengampunan Pajak, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Tax amnesty adalah program pengampunan pajak yang dilakukan oleh pemerintah. Kegiatan ini dilakukan karena sebagian masyarakat Indonesia masih enggan melaporkan pajaknya. Banyak kendala dari masyarakat yang belum melakukan pajak, salah satunya kesulitan menghitung Pajak Penghasilan (PPN).

Dalam UU No.11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, wajib pajak hanya perlu mengungkap harta dan membayar tebusan pajak sebagai pajak pengampunan atas harta yang selama ini tidak pernah dilaporkan. Secara umum, tujuan dari program tax amnesty adalah menarik uang dari para wajib pajak yang disinyalir menyimpan harta secara rahasia di negara-negara bebas pajak.

taboola mid article

Ada sejumlah manfaat dari adanya program tax amnesty. Mulai dari meningkatkan pemasukan negara dari pajak, mendorong repatriasi modal, hingga transisi menuju sistem perpajakan yang baru. Lebih jelasnya, berikut pengertian tax amnesty dan tujuannya yang merdeka.com lansir dari Pajak.go.id dan sumber lainnya:

Mengenal Tax Amnesty

Tax amnesty adalah penghapusan pajak terutang yang tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi di bidang perpajakan. Penghapusan ini dilakukan dengan cara mengungkap jumlah harta dan membayarkan sejumlah uang dengan nominal sesuai dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Tax amnesty adalah pengampunan pajak yang dilakukan di Indonesia. Selain di Indonesia, ada sejumlah negara yang menerapkan program ini, seperti Amerika Serikat, Jerman, Australia, dan Kanada.

Di Indonesia, tax amnesty pertama kali diselenggarakan pada tahun 2016 lalu. Setelah 6 tahun, pemerintah kembali mengadakan program penghapusan pajak jilid II pada 1 Januari-30 Juni 2022.

Tax amnesty dilakukan pemerintah untuk menarik uang dari para wajib pajak yang menumpang hartanya secara rahasia di negara-negara bebas pajak. Adanya simpanan uang di negara-negara tersebut mengakibatkan turunnya penerimaan negara di sektor perpajakan.

Dengan demikian, untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan, pemerintah memberlakukan kebijakan tax amnesty untuk mengalihkan simpanan ke dalam negeri sehingga pendapatan negara dari sektor pajak bisa meningkat dan bisa berkontribusi secara signifikan terhadap pembangunan ekonomi di dalam negeri.

Tujuan Tax Amnesty

Tujuan tax amnesty adalah mengumpulkan uang dari wajib pajak yang dianggap memiliki harta yang disimpan di luar negeri. Adanya program tax amnesty ini diharapkan para wajib pajak mau mengalihkan hartanya dari luar negeri ke dalam negeri.

Selain itu, dengan adanya program penghapusan pajak ini, nantinya negara akan mendapatkan lebih banyak pemasukan bermanfaat untuk meningkatkan perekonomian dan menjaga stabilitas ekonomi negara. Dikutip dari Pajak.go.id, ada beberapa tujuan utama tax amnesty, di antaranya:

1. Mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui pengalihan harta yang terdampak terhadap likuiditas, nilai tukar rupiah, dan investasi.

2. Mendorong adanya pembaruan dalam sistem perpajakan. Serta memperluas basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi.

3. Meningkatkan penerimaan jumlah pajak yang dapat digunakan untuk pembiayaan pembangunan.

Kemudahan-kemudahan Tax Amnesty

Tax amnesty adalah sistem pengampunan pajak yang seharusnya dibayar oleh wajib pajak melalui pengungkapan harta yang dimiliki oleh wajib pajak, yang kemudian melakukan pembatasan uang tebusan sebagaimana yang dimaksud dalam UU No 11 Tahun 2016.

Dalam menjalankan program tax amnesty, pemerintah Indonesia memberikan beberapa kemudahan untuk wajib pajak yang ingin melakukan tax amnesty. Hal ini dilakukan agar kegiatan ini bisa berjalan dengan efektif dan efisien. Adapun kemudahan-kemudahan tersebut adalah:

1. Sanksi administratif yang dihapuskan

2. Tidak adanya pemeriksaan pajak untuk penindakan untuk tujuan pidana

3. Segala pajak-pajak yang terutang akan dihapuskan

4. Adanya penghentian pemeriksaan pajak bagi wajib pajak yang sedang diperiksa

5. Tidak adanya PPh Final yang dikenakan untuk pengalihan harta berupa saham, bangunan, atau tanah.

Sumber : merdeka.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only