Ranperda Perubahan Pajak dan Retribusi di Kota Kupang Dikebut Dua Bulan

Rancangan peraturan daerah (Ranperda) perubahan pajak dan retribusi di Kota Kupang akan dikebut dua bulan. 

Perubahan peraturan daerah itu mengikuti dinamika perkembangan yang terjadi di Kota Kupang, apalagi perda ini juga sudah lama diterapkan. 

Ketua Bapenperda DPRD Kota Kupang, Djainudin Lonek menyebut upaya ini sebagai bentuk tanggungjawab bersama Pemerintah untuk memajukan Kota Kupang. 

“Untuk memajukan kota ini yang menjadi faktor terpenting juga adalah pendapatan asli daerah yang kita dapatkan dari pajak retribusi daerah,” kata dia, Selasa 31 Januari 2023 di ruang Badan Legislasi DPRD Kota Kupang. 

Dia menerangkan banyak perda yang sudah tidak berkesesuaian dengan kondisi saat ini. Kajian Pemerintah harus ada untuk ikut menyesuaikan dengan pengenaan tarif pajak pada objek yang ada. 

DPRD, kata dia, tidak hanya membantu pemerintah menaikan pendapatan tetapi juga untuk merevisi perda yang kemudian berimbas pada pendapatan juga. Dia mengaku Ranperda ini diyakini bisa diselesaikan pada bulan Maret 2023. 

Setelah selesai sidang atau menetapkan perda ini, biasanya Pemerintah juga ikut menetapkan peraturan wali kota untuk dilaksanakan eksekusi secepatnya. Dia mengaku perda ini bisa langsung digunakan setelah ditetapkan.

“Kita berharap ketika selesai di Maret, Maret itu juga Pemerintah melahirkan peraturan wali kota supaya bisa dapat di eksekusi oleh tenaga teknis di lapangan,” katanya. 

Wakil Ketua Bapenperda, Jemari Yoseph Dogon mengatakan perubahan Perda tentang pajak dan retribusi ini harus menjadi prioritas pembahasan agar bisa dilaksanakan. Dia mengatakan pajak minum alkohol sejak puluhan tahun masih berada di kisaran Rp 500. 

Oleh karena itu, Ranperda dari bagian ini harus dikerjakan dengan cepat untuk menambah ataupun menggenjot pendapatan. 

“Karena orang yang minum alkohol ini paling tidak dia kelas menengah ke atas. Saya kira kalau pemerintah mengajukan Ranperda ini, masuk akal,” sebut dia. 

Dia menjelaskan pajak seperti ini memang sudah tidak lagi relevan. Pemerintah tidak boleh hanya mendapat nilai yang rendah dari pajak di objek seperti minuman beralkohol. Namun demikian, retribusi ataupun penarikan pajak tidak boleh dikenakan ke pedagang kecil. 

Dogon menyebut, DPRD dan Pemkot Kupang akan berkomitmen untuk melakukan kajian lebih detail agar memberi dampak pada pendapatan. Ia menyarankan penarikan pajak bagi objek dengan tingkat konsumen di atas rata-rata. 

Selain itu, ada juga kajian bagi sektor parkiran yang akan lebih didalami agar ikut membantu peningkatan pendapatan di Kota Kupang.

Sumber : tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only