Pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun ini diproyeksi akan melanjutkan tren positif. Bank Indonesia memprediksi pertumbuhan ekonomi tahun ini tetap kuat pada kisaran 4,5-5,3 persen. Salah satu penopang perekonomian adalah instrumen perpajakan.
Mengacu pada Tax Outlook 2023, pemerintah menargetkan penerimaan pajak pada 2023 sebesar Rp1.718 triliun. Guna mencapai target tersebut, Direktorat Jenderal Pajak akan melanjutkan reformasi perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan pajak.
Didukung oleh fasilitas fiskal atas transformasi struktural, serta Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) sebagai strategi kepatuhan pajak yang bermuara pada pertumbuhan perekonomian dan optimalisasi penerimaan pajak untuk pembangunan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Senior Advisor TaxPrime Machfud Sidik mengatakan, selain langkah fundamental dan reformasi perpajakan, pemerintah telah melakukan banyak mitigasi menghadapi perlambatan ekonomi. Salah satunya dengan memaksimalkan potensi komoditas yang harganya meningkat tajam.
“Meskipun tantangan-tantangan yang ada tidak kecil, tahun ini ekonomi Indonesia akan tumbuh sangat optimistik. Melihat apa yang dilakukan Indonesia dengan proyeksi growth 5,3 persen itu reasonable tetapi tetap challenging,” kata Machfud dalam webinar, Kamis, 2 Februari 2023.
Sementara itu, Mantan Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menyebut, optimisme pertumbuhan ekonomi di Indonesia relatif lebih tenang dihadapi. Apalagi dengan adanya perubahan dalam sistem administrasi maka compliance pajak tidak dapat dihindari.
Menurutnya, pemerintah secara berkelanjutan melakukan reformasi perpajakan, penerapan teknologi otomasi perpajakan, kerja sama multilateral yang makin diperkuat lewat Advance Pricing Agreement (APA), serta kebijakan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Senior Advisor TaxPrime Wawan Setiyo Hartono mengungkapkan, walaupun ada ketidakpastian global, Indonesia diprediksi akan mencapai pertumbuhan ekonomi walau tidak sebaik sebelumnya. Namun untuk merealisasikan pertumbuhan itu, pemerintah perlu pendanaan.
“Pemerintah melalui DJP melakukan reformasi untuk pertumbuhan penerimaan melalui volunteraly compliance, yaitu kepatuhan melalui sebuah sistem yang mendesain untuk patuh. Perusahaan dapat memanfaatkan fasilitas dan harus menjaga kepatuhan,” ujar dia.
Menurut Senior Advisor TaxPrime Emanuel Dewo Adi Winedhar, dengan adanya landscape perubahan kebijakan, baik domestik maupun internasional menimbulkan risiko bagi Wajib Pajak. Untuk itu perlu melihat kembali arrangement-nya sudah sesuai atau tidak.
“Langkahnya adalah melihat internal policy, untuk transfer pricing adalah planning dan monitoring. Langkah kedua untuk pencegahan, pilihan yang direkomendasikan adalah APA untuk mencegah dispute dan risiko,” ungkapnya.
Sumber: medcom.id
Leave a Reply