Insentif Mobil Listrik Pangkas Rasio Pajak

Pemberian insentif fiskal menjadi salah satu cara pemerintah untuk menggenjot penjualan kendaraan listrik di pasar domestik. Namun, siap- siap saja, pemberian insentif bakal menggerus penerimaan negara. Ujung-ujungnya, rasio pajak bakal ikut terpangkas.

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, rencana pemberian insentif pajak tersebut terbagi dalam dua jenis.

Pertama, untuk pembelian kendaraan listrik roda empat atau mobil listrik. Setiap konsumen yang membeli mobil listrik bakal diberikan diskon pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%. Jadi, konsumen mobil listrik cukup membayar PPN 1% saja.

Kedua, insentif untuk pembelian motor listrik. Beda dengan insentif pertama, insentif ini diberikan dalam bentuk potongan pembelian motor listrik sebesar Rp 7 juta.

Jadi, dari harga jual motor listrik di pasaran, konsumen list mendapat potongan langsung Rp 7 juta. “Kalau dihitung nilai subsidinya sama saja,” kata Luhut Rabu kemarin (1/2).
Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengakui, bahwa pemberian insentif berpotensi menurunkan rasio pajak (tax ratio).

Namun, ia tidak menyebut seberapa besar potensi penurunannya. “Yang jelas, potensi itu ada (penurunan rasio pajak),” ujar Bonarsius kepada KONTAN, Kamis (2/2).

Lantaran bakal mengikis penerimaan negara, pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fa- jry Akbar meminta, pemerin- tah mengkaji lagi rencana pemberian insentif pajak bagi kendaraan listrik.

Jika melihat data tahun lalu, Fajry menyebut, potensi pe- ngurangan penerimaan negara mencapai sekitar Rp 192 mili- ar. “Kalau asumsi tahun ini permintaan (kendaraan lis- trik) naik karena insentif, maka loss-nya sekitar Rp 250 miliar,” katanya kepada KON- TAN, Kamis (2/2).

Sedangkan Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto melihat, pemberian insentif bisa mendongkrak permintaan kendaraan listrik. Belum banyak insentif saja, penjualan mobil listrik sudah menanjak. Jika di 2021 baru terjual 685 unit, tahun lalu sudah 10.327 unit.

Dengan penjualan yang terus naik, maka industri mobil listrik bakal makin berkembang di tahun-tahun mendatang. Alhasil, pemerintah bakal memiliki tambahan dari penerimaan pajak. Selain dari penerimaan PPN atas penjualan kendaraan listrik, pemerintah juga akan menerima tambahan penerimaan pajak, yang berasal dari penghasilan perusahaan dan juga karyawannya. “Pemberian insentif tersebut belum tentu mengurangi tax ratio,” timpal dia.

Sumber: KONTAN – Jumat, 03 Februari 2023

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only