Belum Validasi NIK Jadi NPWP Tetap Bisa Lapor SPT, tapi…

Jakarta

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sedang proses mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Masyarakat diminta melakukan validasi atau pemadanan secara mandiri sebelum lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan lapor SPT Tahunan tetap bisa dilakukan walaupun belum validasi NIK jadi NPWP. Hanya saja diimbau untuk lakukan validasi terlebih dahulu.

“Untuk kenyamanan administrasi, kami mengimbau lebih baik dilakukan pelaporan (SPT Tahunan) setelah dilakukan pemadaman NIK dengan NPWP,” kata Neilmaldrin dalam Podcast Cermati, Kamis (9/2/2023).

Adapun batas validasi NIK jadi NPWP sampai 31 Desember 2023. Hal itu harus dilakukan agar wajib pajak dapat menikmati kenyamanan akses terhadap semua layanan yang ada di website DJP Online www.pajak.go.id.

Nantinya mulai 2024, pengurusan administrasi untuk hak dan kewajiban pajak hanya memanfaatkan satu nomor identitas saja yakni cukup melalui NIK. Dengan begitu masyarakat tak perlu lagi ingat banyak nomor identitas.

Mulai 2024 juga, NPWP tidak lagi dibutuhkan dan tidak lagi menjadi persyaratan layanan administrasi pajak. Meskipun, data-data NPWP akan tetap tersimpan dan dipelihara DJP untuk kebutuhan internal.

“Jadi kita nggak punya banyak-banyak nomor, wajib pajak nggak perlu mendaftarkan lagi registrasi NPWP karena sudah punya NIK. Nanti diarahkan dengan NIK yang sudah ada di KTP kita masing-masing itu. Ini adalah nomor yang resmi untuk melakukan pembayaran pajak atau pelaporan pajak,” tegas Neilmaldrin.

Sumber : detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only