Masih banyak masyarakat di Indonesia yang belum paham terkait kebijakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, menegaskan bayi yang baru lahir dan memiliki NIK tidak langsung dipajaki.
“Gunanya NIK itu adalah kan Nomor ya nomor untuk kita membayar pajak melaporkan pajak. Nah, jadi kalau orang punya NIK apakah otomatis dia pasti bayar pajak? saya bisa jawab tidak,” kata Neilmaldrin Noor, dalam Podcast Cermati – Eps.8 Lapor SPT Tahunan: Bisa Pake NIK, Kamis (9/2/2023).
Menurutnya, seseorang dikenai pajak penghasilan dimulai ketika memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak. Diantaranya dewasa, memiliki penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
“Belum tentu dia harus bayar pajak, karena bayar pajak itu ada syarat-syaratnya itu sendiri, harus dewasa secara umum sesuai dengan undang-undang diatur. Kemudian dia punya penghasilan yang menjadi objek pajak,” ujarnya.
Apabila seseorang sudah memiliki penghasilan tapi termasuk dalam PTKP, maka tidak dikenakan pajak. Artinya, tidak semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK wajib bayar pajak.
“Kalau dia punya NIK dan dia dewasa kemudian dia punya penghasilan tapi itu pun penghasilannya misalnya di bawah penghasilan ya tidak kena pajak itu ya nggak bayar pajak. Jadi, NIK belum pasti belum tentu harus bayar pajak. Jadi, nggak bener tuh yang diributkan,” tegasnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menargetkan tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) pada tahun ini sebesar 85 persen.
Sumber : liputan6.com
Leave a Reply