Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat per 8 Januari 2024 219.593 wajib pajak sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2023. Angka ini meliputi 208.997 wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan 10.596.
“Untuk tahun pajak 2023 sampai hari ini sudah 219.593 wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT. Terima kasih kepada wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT tahunan,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam media briefing di kantor pusat DJP pada Senin (8/1/2024).
Adapun batas waktu pelaporan SPT untuk wajib pajak pribadi adalah 31 Maret 2024 dan wajib pajak badan adalah 30 April 2024. DJP mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT baik secara daring maupun secara offline ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Nantinya di bulan Februari 2024, DJP juga akan mengirimkan email ke wajib pajak untuk mengingatkan wajib pajak agar memenuhi kewajiban dalam melaporkan SPT Tahunan.
“Kita menghimbau kepada teman-teman, yuk kita validasi supaya yang belum-belum validasi sekarang, saat pelaporan SPT ini merupakan momentum yang baik nanti bisa secara online, kalau mau datang ke KPP dipersilahkan,” tutur Dwi.
Mengingat batas waktu pelaporan SPT hingga akhir April 2024, maka pelaporan SPT masih memakai sistem yang masih berlaku sebelumnya. Sebab sistem inti perpajakan (Core tax system) mulai berlaku pada 1 Juli 2024.
“Kita siapkan terus, mudah-mudahan tidak ada halangan, karena tahun pajak 2023 itu masih pakai sistem lama,” tutur dia.
Sumber: investor.id
Leave a Reply