Pemerintah memasang target penerimaan pajak Rp 1.988,9 triliun di 2024, naik cuma 6.4%
Realisasi penerimaan pajak pada tahun lalu tercatat melampaui target. Alhasil, pertumbuhan target penerimaan pajak di sepanjang tahun 2024 akan menjadi lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Sejauh ini, pemerintah belum menaikkan target penerimaan pajak.
Sebagai gambaran, realisasi penerimaan pajak di sepanjang tahun 2023 mencapai Rp 1.869,2 triliun. Dengan target yang dipasang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 yang sebesar Rp 1.988,9 triliun, maka pertumbuhannya hanya 6,4% dibandingkan realisasi realisasi penerimaan pajak pada tahun lalu.
Sementara itu, jika dibandingkan target penerimaan pajak yang dipatok pemerintah dalam APBN 2023 sebesar Rp 1.718 triliun, maka target penerimaan pajak tahun ini tumbuh 15,77% secara tahunan atau year on year (vy6myoy). Sedangkan jika dibandingkan outlook dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 sebesar Rp 1.818,2 triliun, maka target tahun ini tumbuh 9,39%.
Pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 6,4% dibandingkan realisasi 2023 kemungkinan mudah dicapai oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan. Sebab, pemerintah saja pada tahun ini menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2% dengan target inflasi sebesar 2,8%. Jika sejalan dengan target tersebut, maka pertumbuhan penerimaan pajak 2024 seharusnya bisa mencapai 8% dari realisasi tahun lalu.
Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto mengemukakan, penyusunan target penerimaan pajak dalam APBN 2024 terbilang konservatif. Alhasil, “Menurut saya target tersebut seharusnya bisa tercapai, bahkan melebihi target,” ucap Wahyu kepada KONTAN, (4/1).
Apalagi, pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai berlaku sepenuhnya pada pertengahan tahun ini. Ditambah, pemerintah juga akan meluncurkan core tax system.
Apalagi, selama tiga tahun terakhir ini, penerimaan pajak hattrick, selalu lebih tinggi dari target.
Sementara Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menilai, target yang dipatok oleh pemerintah tersebut cukup realistis. Namun demikian, menurut dia, pemerintah saat ini tak perlu menaikkan target penerimaan pajak, meski di dukung beberapa inovasi.
“Target penerimaan pajak biasanya akan ditinjau kembali di semester kedua sehingga saat ini pemerintah belum perlu menaikkan target yang telah tertuang dalam Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2023,” kata Prianto kepada KONTAN, kemarin.
Wahyu maupun Prianto sepakat bahwa penerimaan pajak di sepanjang tahun ini masih akan dibayangi sejumlah tantangan. Wahyu menyebutkan, pemilu dan kondisi perekonomian nasional akan berdampak pada kinerja korporasi maupun daya beli masyarakat. Hal ini pula yang akan mempengaruhi penerimaan pajak.
Andalkan UU HPP
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah akan fokus dalam mencapai target yang sudah ditetapkan dalam APBN 2024, termasuk dalam mendulang penerimaan pajak.
“Ada beberapa reformas yang dilakukan oleh teman teman Ditjen Pajak setelah pemilu 2024,” kata Menkeu, Selasa (2/1) lalu.
Menteri Sri Mulyani menambahkan, berbagai macam peraturan turunan dari Undang-Undang tentang Harmonisai Peraturan Perpajakan (HPP) juga akan dikebut. “Ini harus terus kami implementasikan sesuai jadwal. Tentunya, akan memberikan kesibukan yang luar biasa,” tambah Sri Mulyani.
Meski demikian, Sri Mulyani tak menampik kalau tahun 2024 akan tetap banyak risiko yang mengadang, tetapi pemerintah akan tetap siaga. Terutama, dalam mendorong APBN menjadi salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi untuk menjadi lebih baik dan berkualitas.
Sumber: Harian Kontan
Leave a Reply