Menparekraf Imbau Pemda Sabar Menanti Judicial Review Pajak Hiburan di MK

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengajak pemerintah daerah (pemda) untuk menahan diri sejenak sebelum menerapkan tarif pajak hiburan berkisar antara 40 hingga 75 persen. Hal ini terkait dengan hasil uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Sambil menanti keputusan tersebut, Sandi berharap pemerintah daerah dapat mengadakan diskusi mengenai insentif tambahan, baik fiskal maupun non-fiskal, untuk mendukung industri yang terdampak dan menjaga kelangsungan bisnis para pengusaha.

Pemerintah telah resmi menetapkan rentang tarif pajak hiburan, termasuk diskotek, karaoke, klub malam, dan bar, antara 40 hingga 75 persen untuk tahun ini. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan akan mulai berlaku pada tahun 2024.

Kebijakan ini mendapat kritik dari berbagai pihak, termasuk pengusaha tempat hiburan seperti Inul Daratista dan Hotman Paris Hutapea. Mereka mengeluhkan ancaman bangkrut karena dianggap tarif pajaknya terlalu tinggi.

“Saya mengimbau agar pemerintah daerah tidak terburu-buru menerapkan kebijakan baru terkait besaran pajak. Pasalnya, undang-undang ini sedang menjalani uji materi di Mahkamah Konstitusi,” kata Sandi.

Dia berharap pemerintah baru akan menerapkan pajak tersebut setelah ada keputusan hukum. Dia juga meminta para kepala daerah untuk membahas insentif tambahan, baik fiskal maupun non-fiskal, untuk mendukung kelangsungan bisnis para pengusaha jika uji materi ditolak.

“Saat proses judicial review di Mahkamah Konstitusi masih berlangsung, saya menyarankan kepada pemerintah daerah untuk menunggu hasilnya,” ujar Sandi.

Sebelumnya, pemerintah telah meningkatkan tarif pajak barang dan jasa tertentu sebesar 40-75 persen pada awal Januari lalu. Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari industri hiburan seperti karaoke, klub, diskotek, dan bar. Namun, para pengusaha mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, menilai tarif pajak yang tinggi dapat mengganggu kelangsungan bisnis mereka.

Sumber: beritasatu.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only