Pengusaha menilai insentif yang ditawarkan tidak menarik, selama tarif pajak diturunkan
Penerapan pajak hiburan masih menuai peno lakan pengusaha. Untuk me redam gejolak di lapangan, pemerintah berencana me ngucurkan setidaknya dua in sentif pajak kepada para pela ku usaha hiburan.
Pemerintah akan memberi kan insentif fiskal berupa pengurangan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) hu buran seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Tidak hanya itu, pemerintah menyiapkan insentif perpajakan berupa PPh Badan Di tanggung Pemerintah (DTP).
“Masukannya tadi sudah kita terima semua. Saya min ta, solusinya tadi dengan Surat Edaran (SE) Mendagri. Pada waktu di Istana, saya sampai kan akan ada SE, dan Kepala Daerah bisa mengacu kepada SE Mendagri,” kata Airlangga, Senin (22/1).
Menko Airlangga menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 101 UUHKPD telah jelas diatur bahwa kepala daerah secara jabatan dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah.
Hal ini telah ditegaskan Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran Nomor 9 00.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada Gubernur Daerah DKI Jakarta dan bupati/walikota, Alhasil, kepala daerah memiliki kewenangan yang diberikan UU HKPD untuk mengurangi tarif PBJT atas Jasa Hiburan yang tarifnya 40%-75%.
Dus, pelaksanaan kewenangan Kepala Daerah terse but cukup mengacu kepada UU HKPD, PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 9 00.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024.
Selanjutnya, Airlangga me nyampaikan Kementerian Keuangan bersama kementerian/ lembaga terkait tengah menyelesaikan kajian untuk memberikan dukungan insentif perpajakan untuk Sektor Pariwisata yang berupa PPh Badan DTP (Ditanggung Pemerintah).
Besaran insentif pajak PPh Badan DTP tersebut sebesar 10%, sehingga tarif pajak PPh Badan akan turun menjadi 12% (dari tarif normal 22%).
“Hal ini diharapkan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat men jaga iklim usaha agar tetap kondusif,” kata dia.
Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani mengatakan dengan adanya surat edaran tersebut, maka pemerintah daerah (pemda) bisa mengeluarkan insentif fiskal untuk sektor hiburan tanpa pengajuan individual.
“Dalam surat edaran itu memang ada tertera pengajuan oleh individu perusahaan, tetapi tadi kami meminta konfirmasi ke pak Menko (Airlangga) bahwa intinya kepala daerah berhak mengeluarkan insentif ini yang tentunya kita harapkan berlaku kepada UU lama yaitu UU 28/2009 tentang PDRD di mana tidak ada batas minimal. Jadi itu bisa dihilangkan menjadi mulai dari 0% atau mengikuti tarif yang lama,” ujar Hariyadi, kemarin.
Oleh karena itu, pengusaha hiburan juga akan tetap mengikuti pajak hiburan dengan tarif lama sambil menunggu hasil judicial review dari Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jadi ini informasi untuk seluruh pelaku jasa hiburan di Indonesia seluruhnya bahwa pembayaran pajak hiburan nantinya dibayarkan sesuai tarif yang lama,” kata dia.
Tidak menarik
Ihwal insentif PPh DTP, Hariyadi mengatakan insentif fiskal berupa pengurangan pajak itu tidak menarik bagi pengusaha apabila tarif pajak hiburan tetap di rentang 40% hingga 75%. Namun, apabila pemerintah membatalkan tarif pajak hiburan yang tinggi, maka pemberian insentif PPh DTP bisa menarik dan membantu pengusaha.
Pengusaha Hotman Paris Hutapea juga merasa tarif pajak hiburan sebesar 40%-75% sangat memberatkan dan bisa mematikan dunia usaha. Belum lagi, ditambah pajak lainnya, bisa-bisa para pengusaha menyetorkan pajak hampir 100% ke kas negara.

Sumber : Harian Kontan, Selasa 23 Januari 2024, Hal.2
Leave a Reply