BADAN Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta membukukan penerimaan pajak daerah sebesar Rp 43,52 triliun di sepanjang 2023. Realisasi tersebut sudah setara 101,2% dari target penerimaan pajak DKI Jakarta yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) sebesar Rp 43 triliun.
Berdasarkan data rincian yang diterima KONTAN, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta paling banyak mengantongi penerimaan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) yang mencapai Rp 9,41 triliun. Ada juga penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan sebesar Rp 9,04 triliun.
Sementara itu, penerimaan pajak yang paling kecil ber- asal dari pajak air tanah yang hanya terkumpul Rp 83,7 miliar di sepanjang tahun lalu. Adapun untuk pajak hiburan menyetorkan Rp 687 miliar kepada Pemprov DKI Jakarta di sepanjang 2023.
Penerimaan pajak pada tahun 2023 tersebut masih berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun Tahun 2015 tentang Pajak Hiburan. Dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa pajak hiburan dikenakan dengan tarif yang bervariasi. Misalnya untuk pajak diskotek, karaoke, kelab malam, bar, live music, musik dengan DJ dikenakan tarif sebesar 25%. Sementara tarif pajak untuk panti pijat, mandi uap dan spa sebesar 35%.
Sumber: Harian Kontan
Leave a Reply