Ekonom: Insentif Pajak Bisnis Hiburan Berisiko Bikin Masalah Baru

Ekonom menilai rencana pemerintah untuk memberikan insentif perpajakan berupa PPh Badan ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 10% bagi pelaku jasa hiburan berisiko mengerek nilai belanja pajak makin buncit.

Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menyampaikan dengan adanya ketentuan insentif fiskal dalam Pasal 101 UU HKPD seharusnya menjadi solusi bagi pengusaha.

Dengan demikian, insentif pajak tak perlu pemerintah berikan lagi kepada para pengusaha yang mengeluhkan tingginya batas bawah tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sebesar 40%.

“Insentif Pasal 101 UU HKPD sudah cukup. Jangan menambah masalah baru, jangan sampai belanja perpajakan meningkat,” ujarnya kepada Bisnis.com, dikutip Selasa (23/1/2024). 

Untuk tahun ini saja, belanja pajak mendapatkan beban baru dengan adanya PPN DTP untuk sektor perumahan. Belum lagi insentif pajak lainnya yang masih berjalan seperti tax holiday dan tax allowance. 

Sumber: ekonomi.bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only