Kebijakan ini, menindaklanjuti pro kontra kenaikan pajak hiburan tertentu sebesar 40% hingga 75%.
Kabupaten Buleleng resmi memberlakukan insentif fiskal pajak daerah ke para pelaku usaha hiburan tertentu. Kebijakan ini menindaklanjuti polemik kenaikan pajak hiburan tertentu sebesar 40%-75% dalam Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengatakan, pemulihan ekonomi khususnya di bidang pariwisata masih berlangsung dan menjadi dasar pemberian insentif fiskal. Ia bilang, diskotek, karaoke, kelab malam dan bar diberikan pengurangan pengenaan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) sebesar 25% dari Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) yang dilaporkan. Sementara, mandi uap/spa diberikan pengurangan pengenaan PBJT sebesar 75% dari SPTPD yang dilaporkan.
Alhasil, pelaku usaha membayar pajak sesuai besaran yang dibayarkan pada tahun sebelumnya, yaitu 10% untuk mandi uap/spa dan 30% untuk diskotek, karaoke, bar dan kelab malam. “Nanti semuanya akan dituangkan dalam Peraturan Bupati,” ujar Lihadnyana dikutip dari laman resmi prokomsetda.bulelengkab.go.id, Rabu (24/1).
Sumber : Harian Kontan, Kamis 25 Januari 2024, Hal.2
Leave a Reply