Siap-Siap Tarif Pajak Tinggi Mengintai UMKM

Tarif PPh final 0,5% bagi UMKM berakhir tahun ini, tahun depan tarif pajak UMKM akan melejit

Puluhan juta pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) mesti bersiap merogoh kantong lebih dalam. Jika selama ini UMKM menikmati skema tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5%, mulai tahun 2025 mereka harus membayar pajak sesuai aturan Undang-Undang Nomor 36/2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Dengan kata lain, tarif pajak UMKM bakal naik tahun depan.

Sebagai gambaran, tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 55/2022 dapat digunakan wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan nilai peredaran bruto dari usaha bawah Rp miliar tahun. Namun tarif PPh final 0,5tersebut paling lama tujuh tahun bagi wajib pajak (WP) orang pribadi, empat tahun untuk WP badan berbentuk koperasi dan CV serta tiga tahun untuk WP badan berbentuk perseroan terbatas (lihat tabel)

Jangka waktu itu terhitung sejak wajib pajak yang terdaftar sebelum maupun setelah tahun 2018. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencontohkan, Tuan A sebagai wajib pajak orang pribadi terdaftar tahun 2015, maka dia bisa menggunakan fasilitas tarif PPh final 0,5% mulai dari 2018 hingga 2024.

Sementara Tuan B, terdaftar tahun 2020, maka dia bisa memanfaatkan tarif PPh final 1 0,5% mulai tahun 2020 hingga tahun 2026. Jika pengenaan tarif PPh finar 0,5% telah ber- akhir, wajib pajak harus membuat pembukuan untuk dapat menghitung PPh terutang menggunakan tarif umum Pasal 17 UU PPh.

Tarif umum PPh tersebut berkisar 5%-30% untuk lapisan penghasilan kena pajak antara Rp 60 juta-Rp 5 miliar per tahun. Jika hingga akhir masa berlakunya masih memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar, wajib pajak tersebut boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Dengan NPPN, wajib pajak perlu mengalikan peredaran bruto dengan norma atau persentase yang telah ditetapkan untuk setiap jenis usaha atau pekerjaan bebasnya. Untuk mendapat besaran PPh terutang, penghasilan neto itu harus dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP), baru kemudian dikalikan tarif PPh Pasal 17 UU PP.

Sampai berita ini naik cetak Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemkeu Yon Arsal serta Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemkeu Dwi Astuti tidak menjawab pertanyaan dan permintaan penjelasan yang diajukan KONΤΑΝ.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menilai, pemberlakuan tarif normal memang membuat wajib pajak orang pribadi UMKM merasa terbebani. Untuk itu, mereka sering diarahkan untuk memakai NPPN.

“Pembukuan untuk wajib pajak orang pribadi UMKM memang membebani sehingga compliance cost bisa meningkat. Makanya, untuk menggumakan norma, wajib pajak dapat menyelenggarakan pencatatan,” kata dia.

Konsultan Pajak di PT Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman bilang, penggunaan tarif PPh final 0,5% memiliki untung rugi. Bagi perusahaan yang laporan keuangannya rugi, tentu akan mengalami rugi jika menggunakan PPh final 0,5% lantaran etap membayar pajak.

Namun tarif PPh final 0,5% akan menguntungkan UMKM jika laba bersihnya di atas 4% dari omzet. Ini lantaran tarif PPh final 0,5% mengasumsikan penghasilan neto UMKM sebesar 4% dari omzet.

Oleh sebab itu, perpindahan arif PPh final 0,5% ke tarif normal akan menjadi beban pajak tinggi jika UMKM memiliki laba bersih 4% dari omzet. Dia akan bayar PPh lebih tinggi,” kata Raden.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Mohammad Faisal berpendapat, pemberlakuan tarif PPh normal akan membebani UMKM. Khususnya mereka yang belum pulih dari efek pandemi Covid-19. Apalagi bila dibebankan biaya produksi yang masih tinggi.

Faisal juga menilai, pemberlakuan tarif normal ini akan menurunkan pendapatan bersih UMKM, serta menipiskan keuntungan, bahkan bisa membuat UMKM merugi. Itu malah menghalangi UMKM untuk berkembang dan naik kelas,” kata dia

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only